DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN, Kini Kementerian Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN

Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:37 WIB
DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN, Kini Kementerian Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Undang-undang baru ini membawa 12 poin perubahan fundamental yang akan membentuk lanskap pengelolaan BUMN di masa mendatang.
  • Proses pengesahan diawali dengan pembacaan laporan hasil rapat tingkat I oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini.
  • Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. 

Suara.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satu perubahan paling signifikan dalam undang-undang ini adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Proses pengesahan diawali dengan pembacaan laporan hasil rapat tingkat I oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini.

Setelah mendengarkan laporan tersebut, Dasco kemudian menanyakan persetujuan para anggota rapat.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco, yang disambut dengan jawaban "Setuju" dari peserta rapat.

12 Poin Perubahan Krusial dalam UU BUMN Terbaru:

Undang-undang baru ini membawa 12 poin perubahan fundamental yang akan membentuk lanskap pengelolaan BUMN di masa mendatang:

  1. Perubahan Nomenklatur: Kementerian BUMN kini akan disebut sebagai Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), yang akan menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
  2. Kepemilikan Saham: Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
  3. Penataan Komposisi Saham: Pengaturan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
  4. Larangan Rangkap Jabatan: Larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk rangkap jabatan di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
  5. Status Penyelenggara Negara: Penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
  6. Profesionalisasi Komisaris Holding: Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
  7. Pemeriksaan Keuangan oleh BPK: Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
  8. Kewenangan BP BUMN: Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
  9. Kesetaraan Gender: Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial.
  10. Perlakuan Perpajakan: Pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang akan diatur dalam peraturan pemerintah.
  11. Pengecualian Penguasaan BP BUMN: Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
  12. Mekanisme Peralihan Status Kepegawaian: Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.

Baca Juga: DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI