DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 30 September 2025 | 22:35 WIB
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya bakal mengkaji keputusan MK mengenai Tapera. [Suara.com/Bagaskara]
  • DPR RI kaji putusan MK yang ubah Tapera buruh dari wajib menjadi sukarela.
  • Badan Keahlian DPR dilibatkan untuk beri pandangan komprehensif terkait kebijakan Tapera.
  • Putusan MK berdampak besar pada arah legislasi dan implementasi program Tapera.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan akan melakukan kajian mendalam terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban buruh menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kajian tersebut akan melibatkan Badan Keahlian DPR untuk memberikan pandangan yang menyeluruh.

"Kami sudah minta kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat kajiannya," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Dasco menambahkan, Badan Keahlian DPR akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) serta komisi terkait.

Langkah ini dianggap penting agar DPR dapat mengambil sikap yang tepat dalam menyikapi putusan MK.

"Untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, MK mengeluarkan Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang dinilai krusial.

Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera tidak lagi bersifat wajib.

Perubahan frasa dari 'wajib' menjadi 'dapat' membuat kepesertaan buruh dalam Tapera kini bersifat sukarela.

Artinya, buruh memiliki kebebasan untuk memilih ikut atau tidak dalam program ini.

Implikasi putusan MK ini sangat besar terhadap skema Tapera ke depan.

DPR berencana mengkaji dampak legislatif dan implementatifnya, termasuk arah kebijakan baru yang akan ditempuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun

MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun

News | Senin, 29 September 2025 | 22:08 WIB

Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU

Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU

News | Senin, 29 September 2025 | 17:18 WIB

'Pasal Jantung' Bermasalah Jadi Alasan UU Tapera Inkonstitusional, Begini Penjelasannya

'Pasal Jantung' Bermasalah Jadi Alasan UU Tapera Inkonstitusional, Begini Penjelasannya

News | Senin, 29 September 2025 | 16:41 WIB

Terkini

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:38 WIB

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17 WIB

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:10 WIB

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:18 WIB

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:07 WIB

Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan

Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:34 WIB

Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun

Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:26 WIB

Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?

Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:24 WIB

Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat

Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:22 WIB

Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok

Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:20 WIB