- DPR RI kaji putusan MK yang ubah Tapera buruh dari wajib menjadi sukarela.
- Badan Keahlian DPR dilibatkan untuk beri pandangan komprehensif terkait kebijakan Tapera.
- Putusan MK berdampak besar pada arah legislasi dan implementasi program Tapera.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan akan melakukan kajian mendalam terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban buruh menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kajian tersebut akan melibatkan Badan Keahlian DPR untuk memberikan pandangan yang menyeluruh.
"Kami sudah minta kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat kajiannya," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Dasco menambahkan, Badan Keahlian DPR akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) serta komisi terkait.
Langkah ini dianggap penting agar DPR dapat mengambil sikap yang tepat dalam menyikapi putusan MK.
"Untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, MK mengeluarkan Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang dinilai krusial.
Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera tidak lagi bersifat wajib.
Perubahan frasa dari 'wajib' menjadi 'dapat' membuat kepesertaan buruh dalam Tapera kini bersifat sukarela.
Baca Juga: MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
Artinya, buruh memiliki kebebasan untuk memilih ikut atau tidak dalam program ini.
Implikasi putusan MK ini sangat besar terhadap skema Tapera ke depan.
DPR berencana mengkaji dampak legislatif dan implementatifnya, termasuk arah kebijakan baru yang akan ditempuh.