Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?

Bangun Santoso

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 11:35 WIB
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
Polda Metro Jaya saat mengungkap kasus penipuan dengan modus mengaku-ngaku hacker Bjorka. (Antara)
baca 10 detik
  • Seorang pemuda 22 tahun berinisial WFT ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara
  • Modus operandi tersangka adalah berpura-pura meretas 4,9 juta data nasabah sebuah bank swasta
  • Meskipun tersangka mengaku telah aktif sebagai Bjorka sejak 2020, penangkapannya memunculkan spekulasi

Suara.com - Drama perburuan sosok peretas legendaris, Bjorka, yang sempat membuat pemerintah kelimpungan, kini memasuki babak yang tak terduga. Direktorat Reserse Siber (Dittipidsiber) Polda Metro Jaya mengumumkan telah menangkap seorang pemuda yang diduga kuat merupakan operator di balik akun X fenomenal tersebut.

Namun, penangkapan ini justru memantik pertanyaan, benarkah ini Bjorka yang asli, atau hanya seorang peniru yang memanfaatkan nama besarnya?

Tersangka, seorang pria berinisial WFT, diciduk di lokasi yang jauh dari hiruk pikuk ibu kota, tepatnya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Penangkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan panjang atas kasus ilegal akses dan manipulasi data yang meresahkan salah satu bank swasta ternama di Indonesia.

"Tersangka berinisial WFT (22) merupakan pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa, yang ditangkap pada Selasa (23/9) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara," kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan sebuah bank swasta pada Februari 2025. Pelaku, menggunakan persona Bjorka, secara agresif mengklaim telah berhasil membobol dan menguasai data jutaan nasabah. Klaim tersebut disebarkan melalui media sosial untuk membangun citra sebagai peretas andal, padahal motif utamanya jauh lebih sederhana: uang.

"Pelaku ini dengan menggunakan akun X mengatasnamakan @bjorkanesiaaa itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," jelas Fian sebagaimana dilansir Antara.

Aksi ini, menurut polisi, tak lebih dari sebuah gertakan yang bertujuan untuk melakukan pemerasan terhadap pihak bank.

Setelah melalui proses penyelidikan siber yang mendalam, tim Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil melacak jejak digital WFT hingga ke Minahasa. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan perannya dalam kejahatan ini.

"Dari pelaku didapatkan barang bukti dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, satu buah diska lepas yang berisi 28 email tersangka WFT," kata Fian.

baca juga

Fakta yang lebih mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan. WFT ternyata telah lama beroperasi di dunia maya dengan mengadopsi identitas Bjorka.

"Hasil pendalaman dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka bahwa yang bersangkutan sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020," tambah Fian.

Meskipun data nasabah yang diklaim dibobol tidak terbukti, aksi WFT telah menimbulkan kerugian signifikan bagi pihak bank. Reputasi lembaga keuangan tersebut tercoreng, dan kepercayaan nasabah sempat goyah akibat postingan viral yang dibuat pelaku.

"Kerugian yang dialami oleh bank yaitu kewaspadaan terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab serta berdampak pada reputasi dari bank sendiri yang mengakibatkan kepercayaan nasabah berkurang terhadap postingan tersebut," ujarnya.

Kini, petualangan WFT sebagai 'Bjorka' harus berakhir di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Fian.

"Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!

Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 11:17 WIB

Profil dan Jejak Kriminal WFT: Pemilik Akun Bjorka yang Dibekuk Polisi

Profil dan Jejak Kriminal WFT: Pemilik Akun Bjorka yang Dibekuk Polisi

Lifestyle | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 10:22 WIB

Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!

Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 23:25 WIB

Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru

Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 21:58 WIB

Polisi Tangkap Pemilik Hacker Bjorka? Pelaku Ditangkap di Minahasa

Polisi Tangkap Pemilik Hacker Bjorka? Pelaku Ditangkap di Minahasa

Video | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 10:00 WIB

Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos

Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 21:13 WIB

Terkini

80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak

80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:37 WIB

Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli

Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:26 WIB

Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:22 WIB

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:03 WIB

Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo

Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:00 WIB

Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan

Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:57 WIB

Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat Permanen di Kulon Progo, Progres Pembangunan Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat Permanen di Kulon Progo, Progres Pembangunan Capai 91 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:52 WIB

Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy

Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:50 WIB

Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Minta Tak Ada Money Politics dan Campur Tangan Parpol

Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Minta Tak Ada Money Politics dan Campur Tangan Parpol

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:49 WIB

Prabowo dan Presiden Belarus Sepakati Peta Jalan Kerja Sama 20262030

Prabowo dan Presiden Belarus Sepakati Peta Jalan Kerja Sama 20262030

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:45 WIB

×