Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi! Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:07 WIB
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi! Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas
Empat tersangka yang diduga menjadi penyuap mantan Ketua DPRD Jatim Kunadi dalam kasus korupsi hibah dana Pokmas Provinsi Jatim, Kamis (2/10/2025). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Tersangka korupsi hibah Jatim, Hasanuddin, menggugat KPK.

  • Ia menantang keabsahan status tersangkanya di praperadilan.

  • KPK merespons santai, siap hadapi gugatan di pengadilan.

Suara.com - Tersangka Hasanuddin, seorang Anggota DPRD Jatim, secara resmi melancarkan perlawanan hukum dengan menggugat penetapan statusnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur praperadilan.

Gugatan praperadilan ini didaftarkan oleh Hasanuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Ia secara spesifik menggugat Ketua KPK, Setyo Budiyanto, untuk menguji keabsahan status hukumnya.

“Pemohon: Hasanuddin. Termohon: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Gugatan dengan nomor perkara 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dijadwalkan akan memulai sidang perdananya pada Senin, 13 Oktober 2025.

Menanggapi perlawanan hukum ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan respons yang tenang.

Ia menegaskan bahwa KPK akan menghadapi gugatan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, melalui Biro Hukum lembaga antirasuah.

“KPK merespons sesuai prosedur yang dikuasakan kepada Biro Hukum,” ujar Setyo singkat kepada wartawan.

Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

baca juga

Ia merupakan salah satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kunadi, untuk memuluskan proposal dana hibah.

Sebelumnya, KPK menahan empat tersangka dalam kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Mereka merupakan tersangka yang diduga memberikan uang kepada mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kunadi.

Empat tersangka tersebut Anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029 sekaligus pihak swasta dari Kabupaten Gresik Hasanuddin, pihak swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra, Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung Sukar, dan pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan.

“Untuk Tersangka AR, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan penyidikan, karena kondisi kesehatannya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Terhadap empat tersangka lainnya, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan Korupsi Kuota Haji setidaknya melibatkan sekitar 10 agen travel. [Hiskia/Suarajogja]
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Saat ini Ketua KPK tersebut digugat melalui praperadilan oleh salah satu tersangka kasus dana hibah pokmas Jatim. [Hiskia/Suarajogja]

Diketahui, Asep mengungkapkan bahwa kasus suap dana hibah Pokmas dari APBD Jatim memiliki nilai anggaran yang mencapai triliunan rupiah, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.

Dia menyebut anggaran tersebut mencapai Rp1–2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana hibah oleh kelompok masyarakat ke DPRD Jatim.

Dana triliunan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing kelompok masyarakat, dengan setiap kelompok menerima sekitar Rp200 juta untuk sejumlah proyek yang diduga fiktif.

Asep mengungkap adanya praktik suap dalam pencairan dana hibah Pokmas dengan koordinator kelompok masyarakat memberikan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim. Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim

Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK

Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 20:01 WIB

Fakta-Fakta Pemanggilan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa oleh KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas

Fakta-Fakta Pemanggilan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa oleh KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 09:54 WIB

Terkini

Bendung Badai Penyakit Kronis, Pakar Sarankan Kemenkes Perketat Aturan di Hulu

Bendung Badai Penyakit Kronis, Pakar Sarankan Kemenkes Perketat Aturan di Hulu

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:32 WIB

Ulasan Wedding Impossible: Mengkritisi Norma di Balik Tuntutan Menikah

Ulasan Wedding Impossible: Mengkritisi Norma di Balik Tuntutan Menikah

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Shin Tae-yong Tak Mau Persija Loyo di Super League, Fisik Pemain Digenjot Habis-habisan

Shin Tae-yong Tak Mau Persija Loyo di Super League, Fisik Pemain Digenjot Habis-habisan

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:30 WIB

7 Perbedaan Cushion Foundation dan Tinted Moisturizer, Mana yang Cocok untuk Kulitmu?

7 Perbedaan Cushion Foundation dan Tinted Moisturizer, Mana yang Cocok untuk Kulitmu?

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:28 WIB

4  Sabun Cuci Muka Pria Setelah Bercukur Agar Tak Iritasi

4 Sabun Cuci Muka Pria Setelah Bercukur Agar Tak Iritasi

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Perempuan Jadi Garda Terdepan Pelindung Alam dari Perampasan Lahan

Perempuan Jadi Garda Terdepan Pelindung Alam dari Perampasan Lahan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Setelah Hampir Lima Tahun Produksi, RIFTSTORM Rilis ke Pasar Global lewat Steam Early Access

Setelah Hampir Lima Tahun Produksi, RIFTSTORM Rilis ke Pasar Global lewat Steam Early Access

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:25 WIB

XLSmart Punya 15 Ribu BTS 5G, Trafik Data Naik 19 Persen di Semester I 2026

XLSmart Punya 15 Ribu BTS 5G, Trafik Data Naik 19 Persen di Semester I 2026

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:24 WIB

5 Contoh Rundown Acara 17 Agustus Tingkat RT, dari Lomba hingga Malam Tirakatan

5 Contoh Rundown Acara 17 Agustus Tingkat RT, dari Lomba hingga Malam Tirakatan

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:23 WIB

Sudah Puluhan Tahun Makan Badan Jalan, Kenapa PKL Taman Kemang Belum Ditertibkan?

Sudah Puluhan Tahun Makan Badan Jalan, Kenapa PKL Taman Kemang Belum Ditertibkan?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22 WIB

×