-
Tersangka korupsi hibah Jatim, Hasanuddin, menggugat KPK.
-
Ia menantang keabsahan status tersangkanya di praperadilan.
-
KPK merespons santai, siap hadapi gugatan di pengadilan.
Suara.com - Tersangka Hasanuddin, seorang Anggota DPRD Jatim, secara resmi melancarkan perlawanan hukum dengan menggugat penetapan statusnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur praperadilan.
Gugatan praperadilan ini didaftarkan oleh Hasanuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Ia secara spesifik menggugat Ketua KPK, Setyo Budiyanto, untuk menguji keabsahan status hukumnya.
“Pemohon: Hasanuddin. Termohon: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Gugatan dengan nomor perkara 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dijadwalkan akan memulai sidang perdananya pada Senin, 13 Oktober 2025.
Menanggapi perlawanan hukum ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan respons yang tenang.
Ia menegaskan bahwa KPK akan menghadapi gugatan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, melalui Biro Hukum lembaga antirasuah.
“KPK merespons sesuai prosedur yang dikuasakan kepada Biro Hukum,” ujar Setyo singkat kepada wartawan.
Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Ia merupakan salah satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kunadi, untuk memuluskan proposal dana hibah.
Sebelumnya, KPK menahan empat tersangka dalam kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Mereka merupakan tersangka yang diduga memberikan uang kepada mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kunadi.
Empat tersangka tersebut Anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029 sekaligus pihak swasta dari Kabupaten Gresik Hasanuddin, pihak swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra, Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung Sukar, dan pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan.
“Untuk Tersangka AR, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan penyidikan, karena kondisi kesehatannya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Terhadap empat tersangka lainnya, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
![Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan Korupsi Kuota Haji setidaknya melibatkan sekitar 10 agen travel. [Hiskia/Suarajogja]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/12/61149-setyo-budiyanto.jpg)
Diketahui, Asep mengungkapkan bahwa kasus suap dana hibah Pokmas dari APBD Jatim memiliki nilai anggaran yang mencapai triliunan rupiah, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.
Dia menyebut anggaran tersebut mencapai Rp1–2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana hibah oleh kelompok masyarakat ke DPRD Jatim.
Dana triliunan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing kelompok masyarakat, dengan setiap kelompok menerima sekitar Rp200 juta untuk sejumlah proyek yang diduga fiktif.
Asep mengungkap adanya praktik suap dalam pencairan dana hibah Pokmas dengan koordinator kelompok masyarakat memberikan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim. Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 tersangka.