Fakta-Fakta Pemanggilan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa oleh KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas

Bella

Kamis, 10 Juli 2025 | 09:54 WIB
Fakta-Fakta Pemanggilan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa oleh KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. [Ist]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, di Mapolda Jawa Timur.

Berikut sejumlah fakta terkait pemanggilan tersebut:

Forkompinda Jatim saat menemui Presiden ke-7 Jokowi di Solo, Selasa (14/4/2025). [Suara.com/Ari Welianto]
Forkompinda Jatim saat menemui Presiden ke-7 Jokowi di Solo, Selasa (14/4/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

1. Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Hibah Pokmas

Khofifah dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka, untuk memberikan keterangan atas kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Kamis (10/7).

“Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas),” kata Budi.

2. Pemeriksaan Bertempat di Polda Jatim

Tidak seperti biasanya yang dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di Polda Jatim, Surabaya.

Menurut KPK, hal ini semata-mata demi efisiensi dan efektivitas proses penyidikan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa lokasi pemeriksaan tidak memiliki muatan khusus.

baca juga

“Kami dalam rangka efisien dan efektif saja. Ketika diperiksa di sana, toh sama saja dengan diperiksa di mana,” jelas Asep di Jakarta, Rabu (9/7).

3. Khofifah Sempat Batal Diperiksa karena di Luar Negeri

Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan diperiksa KPK pada 20 Juni 2025 di Jakarta. Namun, ia batal hadir karena sedang berada di luar negeri menghadiri wisuda anaknya.

Khofifah kemudian mengajukan permintaan penjadwalan ulang antara 23–26 Juni, tetapi KPK belum mengagendakan ulang pemeriksaan dalam rentang waktu tersebut.

4. KPK Sudah Tetapkan 21 Tersangka

Kasus hibah pokmas ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah berlangsung sejak 2024. Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka.

Ada 4 orang sebagai tersangka penerima suap (3 di antaranya penyelenggara negara dan 1 staf). Sedangkan 17 orang sebagai pemberi suap (15 orang dari pihak swasta, dan 2 penyelenggara negara).

Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menyebut Khofifah terlibat secara langsung dalam perkara tersebut.

5. Khofifah Bukan Satu-Satunya yang Diperiksa di Jatim

Pemeriksaan Khofifah di Surabaya bukanlah pengecualian. KPK juga telah memeriksa beberapa tersangka dan saksi lainnya di wilayah Jawa Timur.

Asep Guntur menyebutkan bahwa langkah ini bagian dari strategi penanganan kasus di daerah, bukan perlakuan istimewa terhadap tokoh tertentu.

“Tidak hanya Khofifah, beberapa yang sudah ditetapkan tersangka juga diperiksa di sana,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker: Ruko, Rumah Mewah di Jaksel hingga Sawah Disita KPK!

Babak Baru Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker: Ruko, Rumah Mewah di Jaksel hingga Sawah Disita KPK!

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 09:36 WIB

Kasus Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha, KPK Sita Aset dari Tersangka Senilai Rp 60 Miliar

Kasus Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha, KPK Sita Aset dari Tersangka Senilai Rp 60 Miliar

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 09:08 WIB

Anies Tuding Tom Lembong Dikriminalisasi

Anies Tuding Tom Lembong Dikriminalisasi

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 22:52 WIB

Tom Lembong Klaim ChatGPT dan Grok Akan Vonis Dirinya Tak Bersalah

Tom Lembong Klaim ChatGPT dan Grok Akan Vonis Dirinya Tak Bersalah

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 22:31 WIB

Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Jerat Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Jerat Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 22:18 WIB

Seret Prabowo dalam Pledoi Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Penguasa Dilantik, Saya Dipenjara

Seret Prabowo dalam Pledoi Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Penguasa Dilantik, Saya Dipenjara

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 20:09 WIB

Ancaman Hukuman Pelempar Batu ke Kereta Api, Bisa Dipenjara Lebih Lama dari Koruptor!

Ancaman Hukuman Pelempar Batu ke Kereta Api, Bisa Dipenjara Lebih Lama dari Koruptor!

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 20:01 WIB

Kejagung Sita Puluhan Mobil Mewah di Kasus Korupsi PT Sritex, Mulai dari Subaru hingga Mercedes-Benz

Kejagung Sita Puluhan Mobil Mewah di Kasus Korupsi PT Sritex, Mulai dari Subaru hingga Mercedes-Benz

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 18:10 WIB

Hakim Dituding Berpihak ke Jaksa, Emosi Kuasa Hukum Tom Lembong Meledak di Pengadilan

Hakim Dituding Berpihak ke Jaksa, Emosi Kuasa Hukum Tom Lembong Meledak di Pengadilan

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 17:35 WIB

Doa Anies di Sidang Korupsi Importasi Gula, Yakin Hakim Bebaskan Tom Lembong

Doa Anies di Sidang Korupsi Importasi Gula, Yakin Hakim Bebaskan Tom Lembong

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 16:35 WIB

Terkini

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 21:53 WIB

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:10 WIB

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

×