KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan Izin TKA

Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:05 WIB
KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan Izin TKA
Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK tetapkan eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru kasus pemerasan izin TKA.
  • Kasus ini sebelumnya menjerat delapan pejabat Kemnaker, termasuk dua Dirjen dan beberapa direktur PPTKA.
  • Praktik pemerasan RPTKA diduga berlangsung sistematis sejak 2018, merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru.

"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Menurut Budi, penetapan tersangka terhadap Heri telah tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025.

Namun, KPK belum mengungkap secara rinci peran Heri dalam perkara tersebut.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret delapan pejabat di lingkungan Kemnaker, termasuk sejumlah direktur dan pejabat pelaksana teknis.

Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) — dokumen penting yang menjadi dasar izin TKA di Indonesia.

Delapan tersangka yang lebih dulu ditetapkan, yakni Gatot Widiartono (GW), PPTKA Kemnaker tahun 2021–2025; Putri Citra Wahyoe (PCW), Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 sekaligus verifikatur pengesahan RPTKA 2024–2025; Jamal Shodigin (JS), Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025;

Kemudian, Alfa Eshad (AE), Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025; Suhartono (SH), Dirjen Binapenta 2020–2023; Haryanto (HYT), Dirjen Binapenta 2024–2025; Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019 dan; Devi Angraeni (DA), Direktur PPTKA 2024–2025.

Baca Juga: Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi

KPK menduga, dalam periode 2018 hingga 2025, praktik pemerasan tersebut dilakukan secara sistematis dalam proses pengurusan RPTKA dan pengesahan izin kerja bagi tenaga kerja asing di berbagai sektor.

Mekanisme ini diduga melibatkan pejabat eselon satu hingga pelaksana teknis di Kemnaker, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka memperluas lingkaran penyidikan kasus yang dianggap sebagai salah satu skandal korupsi paling kompleks di sektor ketenagakerjaan beberapa tahun terakhir.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI