Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan

Kamis, 06 November 2025 | 14:38 WIB
Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan
Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, sampaikan argumen tandingan dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Ira Puspadewi membantah merugikan negara, klaim akuisisi PT JN justru memberikan keuntungan finansial.

  • Akuisisi disebut solusi strategis untuk menambah armada di tengah moratorium izin operasi kapal.

  • Ia menuding dakwaan korupsi sebagai bentuk kriminalisasi yang salah menilai nilai aset perusahaan.

"Sangat menyedihkan akuisisi menguntungkan itu malah dikriminalisasi, dianggap merugikan negara Rp1,253 triliun memakai harga scrap yang tidak benar itu,” katanya.

Sebelumnya, Ira Puspadewi dituntut 8,5 tahun penjara. Sebab, JPU KPK meyakini bahwa Ira bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI