KPK : Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah

Senin, 21 Juli 2025 | 21:05 WIB
KPK : Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bos PT Jembatan Nusantara kini jadi tahanan rumah. (ANTARA/Rio Feisal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa saat ini pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN) Adjie, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry kini berstatus sebagai tahanan rumah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan status tahanan rumah diberlakukan terhadap Adjie lantaran kondisi kesehatannya.

“Tersangka A saat ini berstatus sebagai tahanan rumah karena memang kondisi kesehatannya sedang tidak baik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Meski begitu, Budi memastikan bahwa penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap Adjie agar berkas perkara bisa segera rampung.

“Hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan. KPK tentu berharap berkas segera lengkap dan bisa segera dilakukan tahap dua,” ujar Budi.

Dia mengaku tidak bisa memastikan sampai kapan status tahanan rumah diberlakukan kepada Adjie. Sebab, KPK harus menunggu perkembangan kesehatan Adjie.

“Nanti sambil kita lihat kondisi kesehatannya ya,” tandas Budi.

KPK Tetapkan 4 Tersangka

Diketahui, KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

Baca Juga: Direksi ASDP Dituding Beli Kapal Karam dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara

KPK sebelumnya menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pada proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Adapun para tersangka yang ditahan KPK ini ialah Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi.

“Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap tersangka-tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahanan yaitu terhadap tersangka IP, MYH dan HM,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari hingga 4 Maret 2025. Mereka ditahan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan begitu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu, yaitu kondisi kapal-kapal tersebut yang diduga tidak sesuai spesifikasi. KPK menaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI