Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman

Kamis, 06 November 2025 | 21:45 WIB
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
Perwakilan KASBI diterima BAM DPR saat menggelar aksi menuntut perubahan UU Ketenagakerjaan di DPR pada Kamis (6/11/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • KASBI mendesak dilibatkan aktif dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru.

  • Pengalaman buruk minim partisipasi pada UU Cipta Kerja menjadi alasan utama tuntutan.

  • Mereka juga mengadukan darurat PHK sepihak dan menuntut intervensi anggota DPR.

Suara.com - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR menjadi forum krusial saat menerima perwakilan massa aksi dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis (6/11/2025).

Dalam audiensi yang dipimpin Ketua BAM DPR Ahmad Heryawan atau Aher, KASBI menyodorkan tuntutan partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dan mengadukan darurat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Ketua Umum Konfederasi KASBI, Unang Sunarno bahkan menegaskan bahwa proses legislasi RUU Ketenagakerjaan yang akan datang harus menjadi antitesis dari penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dinilai cacat partisipasi.

Ia menekankan bahwa serikat buruh tidak hanya ingin didengar, tetapi juga dilibatkan secara aktif sejak awal.

"Kami harap sebenarnya kalau urusan ketenagakerjaan kita bisa serius lagi terutama bagaimana bisa melibatkan kawan-kawan dari serikat buruh," kata Sunarno dalam rapat tersebut.

Lebih dari sekadar tuntutan, Sunarno mengungkapkan bahwa KASBI menyiapkan draf tandingan sebagai masukan substantif untuk RUU tersebut.

Langkah ini diambil berdasarkan preseden buruk yang mereka rasakan sebelumnya.

"Berbagai macam serikat pekerja termasuk kami KSBI ini juga telah membuat tim perumus, jadi untuk menyusun draf RUU Ketenagakerjaan dan tentunya hal ini tidak ingin kami sia-siakan. Kalau kita belajar dari pembentukan dari Undang-undang Cipta Kerja itu memang minim partisipasi," jelasnya.

"Terutama dari serikat buruh maka dalam proses menentukan RUU Ketenagakerjaan yang baru ke depan kami berharap banyak bisa melibatkan dari unsur-unsur serikat buruh di Indonesia," sambungnya.

Baca Juga: Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI

Di luar agenda legislatif, Sunarno juga mengangkat isu mendesak yang terjadi di lapangan, yakni maraknya PHK sepihak dengan berbagai dalih.

Ia mendesak para wakil rakyat untuk tidak hanya fokus pada regulasi makro, tetapi juga melakukan intervensi konkret pada kasus-kasus yang ada.

"Hari ini banyak korban buruh di PHK secara sepihak baik secara massal karena perusahaan rugi, bangkrut atau alasan yang lain misalnya, pailit bahkan pemberangusan serikat buruh yang sampai saat ini masih terjadi," keluhnya.

Ia pun mengajukan sebuah permintaan spesifik kepada para anggota dewan untuk turun langsung ke basis-basis buruh yang menjadi korban PHK, sebagai bentuk tekanan politik kepada perusahaan dan pemerintah daerah.

"Nah harapan kami juga DPR yang lain juga melakukan hal yang sama. Jadi datang juga mungkin ke basis-basis korban PHK selain untuk memberikan motivasi kepada pekerja, juga bagaimana menekan baik di Pemda ataupun perusahaannya untuk menghentikan proses proses PHK yang kami sebut PHK sepihak," katanya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI