Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa

Jum'at, 07 November 2025 | 11:40 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
Pakar Telematika Roy Suryo dan 7 orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Baca 10 detik
  • Para tersangka disebut telah menyebarkan tuduhan palsu terkait ijazah Jokowi.
  • Roy Suryo Cs diduga telah mengedit dokumen elektronik, hingga melakukan analisis yang tidak ilmiah.
  • Delapan tersangka tersbeut masuk dalam dua klister.

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Mereka yang sudah menyandang staus tersangka di antaranya adalah Roy Suryo hingga Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan para tersangka disebut telah menyebarkan tuduhan palsu terkait ijazah Jokowi.

Selain itu, Roy Suryo Cs diduga telah mengedit dokumen elektronik, hingga melakukan analisis yang tidak ilmiah.

"Polda metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencamaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik, yang dilaporkan oleh Bapak Isinyur Haji Joko Widodo," kata Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

"Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara di mana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal," katanya menambahkan.

Delapan tersangka tersbeut masuk dalam dua klister.

Tersangka klaster 1 adalah : Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster 2 adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Baca Juga: Geger Ijazah Gibran: Roy Suryo ke Australia, Klaim Kantongi Bukti Langsung dari Petinggi UTS

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa proses gelar perkara ini akan melibatkan pengawasan internal dari Itwasda.

"Asesmen dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan dengan gelar perkara yang menghadirkan pengawasan internal," jelas Budi saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Polda Metro Jaya hari ini memanggil Roy Suryo dan Dr Tifa. Keduanya memberikan keterangan pers sebelum diperiksa penyidik. (ist)
Polda Metro Jaya hari ini memanggil Roy Suryo dan Dr Tifa. Keduanya memberikan keterangan pers sebelum diperiksa penyidik. (ist)

Kasus ini mencuat setelah Roy Suryo bersama sejumlah pihak mempersoalkan keaslian ijazah sarjana milik Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Merasa difitnah, Jokowi melaporkan tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Tidak lama kemudian, status perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Setidaknya ada 12 nama yang dilaporkan dalam kasus ini. Selain Roy Suryo, sebelas orang lainnya adalah Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Tifauzia Tyassuma, Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, Ali Ridho, dan mantan Ketua KPK Abraham Samad.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI