3 Fakta Ancaman Penjara Roy Suryo: Pasal Berlapis Gegara Kasus Ijazah Jokowi

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 07 November 2025 | 16:41 WIB
3 Fakta Ancaman Penjara Roy Suryo: Pasal Berlapis Gegara Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya secara resmi mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada proses penyidikan yang komprehensif, melibatkan 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk pidana, ITE, sosiologi hukum, dan digital forensik.

Roy Suryo masuk dalam Klaster Kedua tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dan Rismon Sianipar. Klaster ini dijerat pasal berlapis yang meliputi fitnah, pencemaran nama baik, hingga manipulasi dokumen elektronik.

Berikut adalah 3 Fakta Kunci yang mendasari penetapan tersangka dan potensi ancaman pidana terhadap Roy Suryo dkk. dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi:

1. Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli dan Sah Berdasarkan Bukti Fisik dan Labfor

Fakta utama yang ditemukan penyidik adalah ijazah milik Ir. Joko Widodo yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli dan sah.

Polisi telah menyita sebanyak 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari UGM yang menjadi penegas keabsahan ijazah tersebut.

Kesimpulan ini juga diperkuat oleh hasil uji dari Puslabfor Polri yang meneliti kedua aspek, baik analog maupun digital. Kesimpulan penyidik menyatakan bahwa tuduhan yang disebarkan para tersangka adalah palsu.

Baca Juga: Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?

"Penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Joko Widodo adalah asli dan sah," kata Kapolda Irjen Asep Edi Suheri.

2. Tersangka Terbukti Melakukan Manipulasi Digital Terhadap Ijazah

Berdasarkan temuan yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka, termasuk Roy Suryo, telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang disebut tidak ilmiah.

Untuk Klaster Kedua (Roy Suryo dkk.), jeratan pasal secara spesifik menyertakan:

Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 UU ITE: Mengenai perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan Informasi Elektronik.
Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 UU ITE: Mengenai perbuatan memanipulasi, menciptakan, mengubah, atau memalsukan Informasi Elektronik agar terlihat seolah-olah data yang otentik.

Pasal-pasal ini menunjukkan fokus penyidikan pada tindakan pengubahan atau pemalsuan data elektronik yang dilakukan oleh tersangka.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI