3 Fakta Ancaman Penjara Roy Suryo: Pasal Berlapis Gegara Kasus Ijazah Jokowi

M Nurhadi

Jum'at, 07 November 2025 | 16:41 WIB
3 Fakta Ancaman Penjara Roy Suryo: Pasal Berlapis Gegara Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya secara resmi mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada proses penyidikan yang komprehensif, melibatkan 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk pidana, ITE, sosiologi hukum, dan digital forensik.

Roy Suryo masuk dalam Klaster Kedua tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dan Rismon Sianipar. Klaster ini dijerat pasal berlapis yang meliputi fitnah, pencemaran nama baik, hingga manipulasi dokumen elektronik.

Berikut adalah 3 Fakta Kunci yang mendasari penetapan tersangka dan potensi ancaman pidana terhadap Roy Suryo dkk. dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi:

1. Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli dan Sah Berdasarkan Bukti Fisik dan Labfor

Fakta utama yang ditemukan penyidik adalah ijazah milik Ir. Joko Widodo yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli dan sah.

Polisi telah menyita sebanyak 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari UGM yang menjadi penegas keabsahan ijazah tersebut.

Kesimpulan ini juga diperkuat oleh hasil uji dari Puslabfor Polri yang meneliti kedua aspek, baik analog maupun digital. Kesimpulan penyidik menyatakan bahwa tuduhan yang disebarkan para tersangka adalah palsu.

baca juga

"Penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Joko Widodo adalah asli dan sah," kata Kapolda Irjen Asep Edi Suheri.

2. Tersangka Terbukti Melakukan Manipulasi Digital Terhadap Ijazah

Berdasarkan temuan yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka, termasuk Roy Suryo, telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang disebut tidak ilmiah.

Untuk Klaster Kedua (Roy Suryo dkk.), jeratan pasal secara spesifik menyertakan:

Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 UU ITE: Mengenai perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan Informasi Elektronik.
Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 UU ITE: Mengenai perbuatan memanipulasi, menciptakan, mengubah, atau memalsukan Informasi Elektronik agar terlihat seolah-olah data yang otentik.

Pasal-pasal ini menunjukkan fokus penyidikan pada tindakan pengubahan atau pemalsuan data elektronik yang dilakukan oleh tersangka.

3. Diancam Pasal Berlapis UU ITE dan KUHP Terkait Fitnah dan Manipulasi

Sebagai konsekuensi dari temuan penyidikan, Roy Suryo dijerat pasal berlapis dari KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jeratan pasal berlapis ini mencakup:

  • Pasal 310 KUHP: Mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
  • Pasal 311 KUHP: Mengenai fitnah.
  • Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE: Pasal-pasal ini terkait menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, menyerang orang dengan menuduh, mengubah, manipulasi, dan menghasut.

Roy Suryo dijerat dengan sanksi pidana yang lebih spesifik mengenai manipulasi data elektronik dibandingkan Klaster Pertama yang dikenakan Pasal 160 KUHP (menghasut).

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Jaya Bagi Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo di Klaster 2

Polda Metro Jaya Bagi Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo di Klaster 2

News | Jum'at, 07 November 2025 | 14:08 WIB

Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!

Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!

News | Jum'at, 07 November 2025 | 13:03 WIB

Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik

Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik

News | Jum'at, 07 November 2025 | 12:50 WIB

Terkini

Uang Asuransi 2 Miliar Melayang Gara-Gara Mati Suri? Intip Serunya Film Gak Ada Matinya!

Uang Asuransi 2 Miliar Melayang Gara-Gara Mati Suri? Intip Serunya Film Gak Ada Matinya!

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 08:48 WIB

Hadirkan Aroma Kopi Nusantara di Blok M, Pertamina Gelar Pekan Kopi Jelang SMEXPO 2026

Hadirkan Aroma Kopi Nusantara di Blok M, Pertamina Gelar Pekan Kopi Jelang SMEXPO 2026

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 08:29 WIB

Kenapa Ria Ricis Dihujat usai Datangi Lokasi Karhutla? Ini Pemicu Kontroversinya

Kenapa Ria Ricis Dihujat usai Datangi Lokasi Karhutla? Ini Pemicu Kontroversinya

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 08:23 WIB

Misi Hijau JCWF 2026: Wujudkan Wisata Berkelanjutan Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Misi Hijau JCWF 2026: Wujudkan Wisata Berkelanjutan Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Jogja | Minggu, 08 November 2026 | 07:53 WIB

Jelajah Jogja Cultural Wellness Festival 2026: Sensasi Pemulihan Diri Berbalut Kearifan Budaya

Jelajah Jogja Cultural Wellness Festival 2026: Sensasi Pemulihan Diri Berbalut Kearifan Budaya

Jogja | Minggu, 08 November 2026 | 07:48 WIB

Ambisi Besar PSSI di Piala Asia 2027: 10 Pemain Naturalisasi Jadi Senjata Rahasia?

Ambisi Besar PSSI di Piala Asia 2027: 10 Pemain Naturalisasi Jadi Senjata Rahasia?

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 07:15 WIB

5 Rekomendasi Tas Exsport Stylish dan Awet 2026: Badak untuk Kuliah, Kerja, hingga Hangout!

5 Rekomendasi Tas Exsport Stylish dan Awet 2026: Badak untuk Kuliah, Kerja, hingga Hangout!

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 06:45 WIB

Sadap-Menyadap di Warkop: Dari Tiga Jenderal hingga Kasbon Berenkripsi

Sadap-Menyadap di Warkop: Dari Tiga Jenderal hingga Kasbon Berenkripsi

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 06:30 WIB

Apple Kirim Peringatan Spyware iPhone di 99 Negara dan Cara Mengatasinya

Apple Kirim Peringatan Spyware iPhone di 99 Negara dan Cara Mengatasinya

Tekno | Minggu, 08 November 2026 | 06:25 WIB

Bangun Papua Tak Cukup Fisik, Warga Ingin Ada Rasa Aman dan Damai

Bangun Papua Tak Cukup Fisik, Warga Ingin Ada Rasa Aman dan Damai

News | Minggu, 08 November 2026 | 06:24 WIB

×