Babak Baru Ijazah Jokowi: Roy Suryo Jadi Tersangka, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Panggilan Polisi

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 10 November 2025 | 14:36 WIB
Babak Baru Ijazah Jokowi: Roy Suryo Jadi Tersangka, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Panggilan Polisi
Roy Suryo [Suara.com/Faqih]
  • Roy Suryo secara resmi ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi
  • Melalui kuasa hukumnya, Roy Suryo menyatakan akan memenuhi panggilan polisi sebagai warga negara yang baik dan menegaskan tidak ada rasa takut dalam menghadapi proses hukum
  • Polda Metro Jaya mengelompokkan delapan tersangka ke dalam dua klaster, di mana Roy Suryo (RS) berada di klaster kedua bersama RHS dan TT

Suara.com - Kasus tudingan ijazah palsu yang menyasar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru yang lebih serius. Pakar telematika sekaligus mantan Menpora, Roy Suryo, bersama tujuh orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menanggapi status hukum barunya, Roy Suryo menegaskan sikapnya untuk kooperatif dan siap menghadapi pemeriksaan perdana.

Sikap tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, yang mengonfirmasi telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian. Alih-alih menghindar, pihak Roy Suryo justru menyatakan akan menghadapi proses hukum tanpa gentar.

“Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” kata Ahmad Khozinudin saat dikonfirmasi pada Senin (10/11/2025).

Khozinudin menambahkan bahwa penetapan status tersangka dan pemanggilan ini dianggap sebagai bagian dari prosedur hukum yang wajar. Ia menegaskan tidak ada kekhawatiran sedikit pun dari pihaknya untuk menjalani proses yang sedang berjalan di kepolisian.

“Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik. Ini adalah proses prosedur hukum biasa,” tegasnya.

Meski demikian, langkah hukum lanjutan seperti gugatan praperadilan masih dalam tahap pertimbangan. Pihak Roy Suryo belum memutuskan apakah akan menempuh jalur tersebut, karena akan dikaji lebih dalam urgensi dan kepentingannya bagi klien.

“Untuk praperadilan, kami tidak atau belum mempertimbangkan untuk mengambil langkah itu karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum, sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan dengan kepentingan bagi klien kami, apakah perlu dan urgensi,” jelas Khozinudin.

Penetapan delapan tersangka ini sebelumnya telah diumumkan secara resmi oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri. Dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025), Asep menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo," kata Asep Edi di hadapan media.

Lebih lanjut, Kapolda membagi delapan tersangka ini ke dalam dua klaster berbeda. Roy Suryo (RS) masuk dalam klaster kedua bersama dua tersangka lainnya.

"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar Asep, merinci inisial para tersangka. Sementara itu, klaster pertama diisi oleh tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP

IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP

News | Minggu, 09 November 2025 | 20:50 WIB

3 Fakta Ancaman Penjara Roy Suryo: Pasal Berlapis Gegara Kasus Ijazah Jokowi

3 Fakta Ancaman Penjara Roy Suryo: Pasal Berlapis Gegara Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 07 November 2025 | 16:41 WIB

Polda Metro Jaya Bagi Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo di Klaster 2

Polda Metro Jaya Bagi Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo di Klaster 2

News | Jum'at, 07 November 2025 | 14:08 WIB

Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!

Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!

News | Jum'at, 07 November 2025 | 13:03 WIB

Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik

Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik

News | Jum'at, 07 November 2025 | 12:50 WIB

Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!

Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!

News | Jum'at, 07 November 2025 | 12:09 WIB

Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?

Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?

News | Jum'at, 07 November 2025 | 11:58 WIB

Terkini

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:06 WIB

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:37 WIB