KPK 'Bedah' Prosedur Izin TKA, Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Dicecar Soal Pungli

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 10 November 2025 | 16:20 WIB
KPK 'Bedah' Prosedur Izin TKA, Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Dicecar Soal Pungli
Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto di Gedung Merah Putih KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pemerasan TKA di Kemnaker. (Suara.com/Dea)
  • KPK memeriksa mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto, sebagai tersangka baru kasus pemerasan izin TKA.

  • Penyidik mendalami prosedur penerbitan RPTKA dan dugaan pungutan liar selama periode jabatan Heri sebelumnya.

  • Penetapan tersangka Heri Sudarmanto merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat delapan orang lainnya.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan intensitas penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan izin tenaga kerja asing (TKA) dengan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto.

Pemeriksaan ini merupakan langkah strategis KPK untuk membongkar dugaan praktik lancung yang telah lama mengakar di kementerian tersebut.

Heri, yang ditetapkan sebagai tersangka baru pada Oktober 2025, diperiksa secara mendalam di Gedung Merah Putih.

Fokus utama penyidik adalah untuk 'membedah' alur dan prosedur pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sebuah dokumen krusial bagi para TKA yang hendak bekerja di Indonesia.

"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami prosedur pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Lebih lanjut, KPK mencecar Heri mengenai perannya dan pengetahuannya terkait dugaan pungutan liar yang menyasar para pemohon izin TKA. Praktik ini diduga terjadi secara sistematis selama periode Heri menjabat di posisi-posisi strategis.

"Penyidik juga menggali pengetahuan Saudara HS terkait pungutan uang tidak resmi kepada para pengaju RPTKA di Kemnaker, saat periode yang bersangkutan sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta dan PKK,” ujar Budi.

Penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK.

Lembaga antirasuah ini sebelumnya telah menjerat delapan orang lainnya dalam lingkaran kasus yang sama.

"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Budi menambahkan bahwa dasar penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada bulan Oktober 2025.

Meskipun demikian, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara maupun peran spesifik yang dimainkan Heri dalam skandal pemerasan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA

Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 08:20 WIB

Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita

Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 22:20 WIB

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan Izin TKA

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan Izin TKA

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:05 WIB

Terkini

Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu

Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:45 WIB

Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi

Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:22 WIB

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:04 WIB

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:58 WIB

Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat

Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:57 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat

PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:52 WIB

Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!

Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:47 WIB

DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz

DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:46 WIB

Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus

Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:37 WIB

Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:27 WIB