- Yahya Himawan ditetapkan sebagai tersangka tunggal pembunuhan berencana terhadap AGT dan terancam hukuman mati karena perbuatannya yang sadis
- Aksi perampokan yang berujung pembunuhan dan mutilasi ini dipicu oleh kekalahan tersangka dalam bermain judi online, yang membuatnya kehabisan uang
- Pelaku sempat menggunakan akun Instagram korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta kepada suami korban, sebuah tindakan yang dilakukan setelah korban dibunuh
"Tersangka coba hilangkan jejak dengan membersihkan darah dan simpan tubuh korban dalam boks plastik," kata Ongky.
Tak berhenti di situ, ia kemudian menggunakan ponsel korban untuk memesan mobil pikap. Jasad korban yang sudah di dalam boks plastik diangkut bersama barang-barang curian lainnya seperti laptop, kamera, dan dompet, ke sebuah rumah yang sedang direnovasi oleh tersangka.
“Ada dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama rumah korban, dan TKP kedua itu tempat tersangka melakukan renovasi. Jasad korban dimutilasi lalu dimasukkan ke dalam septic tank di TKP kedua,” ujar Ongky.
Minta Tebusan Lewat Instagram
Puncak dari drama keji ini adalah saat tersangka mencoba memeras suami korban. Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan akun Instagram milik korban untuk mengirim pesan permintaan tebusan.
"Tersangka minta uang tebusan ke suami korban, tapi tidak dikirim," ucap Agung. Permintaan uang tebusan itu sebesar Rp10 juta, dikirimkan saat suami korban sedang panik mencari keberadaan istrinya.
Suami korban akhirnya melaporkan hilangnya sang istri ke SPKT Polresta Manokwari pada Senin (10/11) malam, yang kemudian membuka tabir pembunuhan berencana ini.
Pihak kepolisian kini masih terus mendalami kasus untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain serta melacak rekam jejak kriminal tersangka.
"Supaya bisa diketahui apakah tersangka pernah melakukan tindak kejahatan serupa di tempat lain atau tidak," kata Agung.
Baca Juga: Nekat Mutilasi Istri Pegawai Pajak Demi Judi Online, Pelaku Terancam Hukuman Mati