Usai BPKAD, Giliran Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Dokumen Apa yang Dicari?

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 13 November 2025 | 13:17 WIB
Usai BPKAD, Giliran Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Dokumen Apa yang Dicari?
Gubernur Riau, Abdul Wahid, diduga telah menerima fee anggaran yang dia peras dari Dinas PUPR Riau sebanyak Rp4,05 miliar. (Suara.com/Lilis)
baca 10 detik
  • KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yaitu kantor BPKAD dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, untuk mencari bukti terkait kasus korupsi Gubernur Abdul Wahid
  • Dari penggeledahan di BPKAD, KPK telah menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pergeseran anggaran proyek
  • Aksi penggeledahan ini adalah tindak lanjut dari OTT yang menetapkan Gubernur Riau dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan "jatah preman" senilai Rp7 miliar

Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat membongkar skandal dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Setelah menyasar kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kini giliran kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang menjadi sasaran penggeledahan.

Langkah maraton ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di bawah Dinas PUPR PKPP untuk tahun anggaran 2025.

Sehari sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor BPKAD Riau dan sejumlah rumah pribadi, di mana tim berhasil mengamankan bukti-bukti krusial.

“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Pada hari ini, penggeledahan berlanjut ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Namun, Budi Prasetyo belum merinci hasil temuan dari lokasi tersebut. Gerak cepat lembaga antirasuah ini mendapat dukungan luas dari masyarakat, yang diapresiasi secara langsung oleh KPK.

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh penegakan hukum ini,” ujar Budi.

Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang paling merugikan masyarakat secara langsung, karena berdampak pada kualitas pembangunan dan layanan publik yang diterima warga.

“Mengingat, masyarakatlah sebagai pihak yang paling dirugikan akibat korupsi yang secara nyata telah mendegradasi kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” tandas dia.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin (3/11/2025).

baca juga

Selain sang gubernur, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, serta seorang tenaga ahli Gubernur bernama Dani M. Nursalam.

Modus yang digunakan dalam kasus ini terbilang rapi. Abdul Wahid diduga kuat meminta fee sebesar 5 persen dari setiap tambahan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Istilah sandi "jatah preman" digunakan untuk menyebut praktik lancung ini, dengan total target uang yang ingin dikumpulkan mencapai sekitar Rp7 miliar. Uang tersebut dikumpulkan dari enam UPT jalan dan jembatan melalui setoran tunai maupun transfer.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Buka Penyelidikan Baru, BPKH Klarifikasi Soal Layanan Kargo Haji

KPK Buka Penyelidikan Baru, BPKH Klarifikasi Soal Layanan Kargo Haji

News | Kamis, 13 November 2025 | 09:04 WIB

Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa

Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa

News | Rabu, 12 November 2025 | 21:54 WIB

Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog

Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog

News | Rabu, 12 November 2025 | 20:52 WIB

Kasus Baru, KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Pelayanan Haji di BPKH

Kasus Baru, KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Pelayanan Haji di BPKH

News | Rabu, 12 November 2025 | 17:42 WIB

KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Lukas Enembe, Kemana Mengalir Dana Korupsi Papua Rp1,2 T?

KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Lukas Enembe, Kemana Mengalir Dana Korupsi Papua Rp1,2 T?

News | Rabu, 12 November 2025 | 17:27 WIB

Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan

Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan

News | Rabu, 12 November 2025 | 16:53 WIB

KPK Cecar Eks Direktur Kemenag Soal Pembagian Kuota Haji Hingga Penyediaan Layanan

KPK Cecar Eks Direktur Kemenag Soal Pembagian Kuota Haji Hingga Penyediaan Layanan

News | Rabu, 12 November 2025 | 15:45 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×