Usai BPKAD, Giliran Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Dokumen Apa yang Dicari?

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 13 November 2025 | 13:17 WIB
Usai BPKAD, Giliran Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Dokumen Apa yang Dicari?
Gubernur Riau, Abdul Wahid, diduga telah menerima fee anggaran yang dia peras dari Dinas PUPR Riau sebanyak Rp4,05 miliar. (Suara.com/Lilis)
baca 10 detik
  • KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yaitu kantor BPKAD dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, untuk mencari bukti terkait kasus korupsi Gubernur Abdul Wahid
  • Dari penggeledahan di BPKAD, KPK telah menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pergeseran anggaran proyek
  • Aksi penggeledahan ini adalah tindak lanjut dari OTT yang menetapkan Gubernur Riau dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan "jatah preman" senilai Rp7 miliar

Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat membongkar skandal dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Setelah menyasar kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kini giliran kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang menjadi sasaran penggeledahan.

Langkah maraton ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di bawah Dinas PUPR PKPP untuk tahun anggaran 2025.

Sehari sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor BPKAD Riau dan sejumlah rumah pribadi, di mana tim berhasil mengamankan bukti-bukti krusial.

“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Pada hari ini, penggeledahan berlanjut ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Namun, Budi Prasetyo belum merinci hasil temuan dari lokasi tersebut. Gerak cepat lembaga antirasuah ini mendapat dukungan luas dari masyarakat, yang diapresiasi secara langsung oleh KPK.

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh penegakan hukum ini,” ujar Budi.

Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang paling merugikan masyarakat secara langsung, karena berdampak pada kualitas pembangunan dan layanan publik yang diterima warga.

“Mengingat, masyarakatlah sebagai pihak yang paling dirugikan akibat korupsi yang secara nyata telah mendegradasi kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” tandas dia.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin (3/11/2025).

baca juga

Selain sang gubernur, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, serta seorang tenaga ahli Gubernur bernama Dani M. Nursalam.

Modus yang digunakan dalam kasus ini terbilang rapi. Abdul Wahid diduga kuat meminta fee sebesar 5 persen dari setiap tambahan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Istilah sandi "jatah preman" digunakan untuk menyebut praktik lancung ini, dengan total target uang yang ingin dikumpulkan mencapai sekitar Rp7 miliar. Uang tersebut dikumpulkan dari enam UPT jalan dan jembatan melalui setoran tunai maupun transfer.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Buka Penyelidikan Baru, BPKH Klarifikasi Soal Layanan Kargo Haji

KPK Buka Penyelidikan Baru, BPKH Klarifikasi Soal Layanan Kargo Haji

News | Kamis, 13 November 2025 | 09:04 WIB

Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa

Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa

News | Rabu, 12 November 2025 | 21:54 WIB

Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog

Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog

News | Rabu, 12 November 2025 | 20:52 WIB

Kasus Baru, KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Pelayanan Haji di BPKH

Kasus Baru, KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Pelayanan Haji di BPKH

News | Rabu, 12 November 2025 | 17:42 WIB

KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Lukas Enembe, Kemana Mengalir Dana Korupsi Papua Rp1,2 T?

KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Lukas Enembe, Kemana Mengalir Dana Korupsi Papua Rp1,2 T?

News | Rabu, 12 November 2025 | 17:27 WIB

Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan

Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan

News | Rabu, 12 November 2025 | 16:53 WIB

KPK Cecar Eks Direktur Kemenag Soal Pembagian Kuota Haji Hingga Penyediaan Layanan

KPK Cecar Eks Direktur Kemenag Soal Pembagian Kuota Haji Hingga Penyediaan Layanan

News | Rabu, 12 November 2025 | 15:45 WIB

Terkini

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura

Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:00 WIB

Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen

Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 18:47 WIB

Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi

Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 18:26 WIB

Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi

Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:58 WIB

×