- KPK kini membidik dugaan korupsi proyek Monumen Reog.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT Bupati Ponorogo.
- Bupati Sugiri Sancoko dan tiga lainnya telah ditahan KPK.
Suara.com - Kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) kini memasuki babak baru dan berpotensi membesar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sedang mendalami dugaan korupsi baru yang menyasar proyek mercusuar daerah, yaitu pembangunan Monumen Reog Ponorogo.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan langsung dari OTT yang sebelumnya menjerat Sugiri dalam tiga perkara sekaligus: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek di RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Tim sedang melakukan pendalaman. (Kasus) baru,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
KPK mengakui, telah menemukan petunjuk awal yang mengarah pada dugaan penyelewengan dalam proyek Monumen Reog saat menangani kasus yang menjerat sang bupati.
Menurut Budi, OTT seringkali menjadi gerbang pembuka untuk membongkar praktik korupsi yang lebih luas dan sistematis di suatu daerah.
“Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu, tim kemudian juga mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami,” ujar Budi.
“Peristiwa tertangkap tangan sering kali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi juga terjadi pada sektor-sektor lainnya di wilayah tersebut,” tambah dia.
Oleh karena itu, Budi menegaskan bahwa informasi dan laporan dari masyarakat mengenai dugaan rasuah pada pembangunan Monumen Reog menjadi sangat penting untuk membantu KPK mengungkap perkara ini secara tuntas.
Baca Juga: Kasus Baru, KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Pelayanan Haji di BPKH
Berawal dari OTT Bupati Sugiri Sancoko
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka setelah ia terjaring dalam OTT pada Jumat (7/11/2025).
Status tersangka diumumkan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri, tiga orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
- Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono.
- Sucipto, pihak swasta yang menjadi rekanan proyek.
“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ujar Asep.