Kuasa Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Cs Bukan Proses Hukum Murni: Ada Tangan-tangan Kekuasaan

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Kamis, 13 November 2025 | 13:56 WIB
Kuasa Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Cs Bukan Proses Hukum Murni: Ada Tangan-tangan Kekuasaan
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (Suara.com/ M Yasir)
baca 10 detik
  • Pihak Roy Suryo Cs meyakini penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak murni proses hukum, melainkan didasari oleh tekanan dan adanya "tangan-tangan kekuasaan"
  • Para tersangka menolak tuduhan rekayasa data, menantang pembuktian ilmiah dari penyidik, dan menegaskan perlawanan mereka sebagai representasi suara rakyat yang menuntut perubahan
  • Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dua klaster, menjerat mereka dengan pasal-pasal berlapis dari KUHP dan UU ITE terkait pencemaran nama baik hingga manipulasi data elektronik

Suara.com - Penetapan delapan tersangka, termasuk pakar telematika Roy Suryo, dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memicu polemik panas. Pihak Roy Suryo Cs menuding ada kekuatan besar yang bermain di balik proses hukum yang dijalankan Polda Metro Jaya, menyebutnya jauh dari kata murni.

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum para tersangka, secara terang-terangan menyuarakan kecurigaan adanya intervensi kekuasaan dalam penetapan status hukum kliennya.

Menurutnya, langkah kepolisian ini lebih didasari oleh desakan dari pihak pendukung penguasa ketimbang bukti hukum yang kuat.

"Kami kuat dugaannya karena ini bukanlah proses hukum murni, tapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan, diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka," kata Khozinudin kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Khozinudin juga menyoroti langkah Polda Metro Jaya yang dinilai sepihak dalam menetapkan status tersangka. Ia mengklaim bukti-bukti yang diajukan penyidik tidak memiliki kaitan langsung dengan substansi tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

"Walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan, dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa memuatkan tuduhan ada pencemaran," ujar Khozinudin.

Di lokasi yang sama, Roy Suryo menegaskan bahwa perlawanan hukum yang mereka lakukan bukan sekadar untuk kepentingan pribadi.

Ia memposisikan dirinya dan rekan-rekannya sebagai perwakilan suara rakyat yang menginginkan perubahan fundamental di Indonesia.

"Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini. Negeri ini sudah lama, lebih dari satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis dan utamanya adalah menggunakan segala cara, menggunakan segala daya, termasuk penggunaan ijazah palsu," ucap Roy Suryo dengan nada tegas.

baca juga

Tersangka lainnya, Rismon Sianipar, menantang balik tuduhan penyidik terkait rekayasa atau manipulasi data. Ia meminta kepolisian untuk membuktikan tuduhannya dengan basis ilmiah yang jelas dan mengancam akan menempuh jalur hukum jika tuduhan tersebut tidak terbukti.

"Mana yang kami rekayasa? Kalau itu tidak terbukti, nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian. Jangan sampai tuduhan itu adalah tuduhan tanpa basis ilmiah. Apa yang kami lakukan, ada itu namanya ilmunya digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang," ungkap Rismon.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah secara resmi mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus ini. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis.

"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).

Penyidik membagi delapan tersangka itu ke dalam dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda. Klaster pertama (ES, KTR, MRF, RE, dan DHL) dan klaster kedua (RS, RHS, dan TT) dijerat dengan kombinasi pasal dari KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE," tutur Edi.

Sementara itu, klaster kedua dikenakan pasal yang lebih kompleks, mencakup Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, serta pasal-pasal lain dalam Undang-Undang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 Triliun, Apa Pemicunya?

Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 Triliun, Apa Pemicunya?

News | Kamis, 13 November 2025 | 13:46 WIB

Rismon Pamer Buku 'Wapres Tak Lulus SMA': Minta Versi Digitalnya Disebarluaskan Gratis!

Rismon Pamer Buku 'Wapres Tak Lulus SMA': Minta Versi Digitalnya Disebarluaskan Gratis!

News | Kamis, 13 November 2025 | 13:30 WIB

Singgung Angka Sakti Presiden, Roy Suryo Minta Prabowo Selamatkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Singgung Angka Sakti Presiden, Roy Suryo Minta Prabowo Selamatkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

News | Kamis, 13 November 2025 | 13:11 WIB

Puluhan Emak-emak Dampingi Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya: You Never Walk Alone!

Puluhan Emak-emak Dampingi Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya: You Never Walk Alone!

News | Kamis, 13 November 2025 | 11:43 WIB

Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Yakin Tak Ditahan: Silfester Saja Masih Bebas!

Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Yakin Tak Ditahan: Silfester Saja Masih Bebas!

News | Kamis, 13 November 2025 | 07:40 WIB

Geger Foto Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Pria di Dalamnya Bukan Presiden, Tapi Sosok Ini

Geger Foto Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Pria di Dalamnya Bukan Presiden, Tapi Sosok Ini

News | Rabu, 12 November 2025 | 17:35 WIB

Roy Suryo Klaim Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Jokowi, Sindir Kasus Silfester Matutina

Roy Suryo Klaim Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Jokowi, Sindir Kasus Silfester Matutina

News | Rabu, 12 November 2025 | 16:25 WIB

Terkini

Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud

Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud

News | Senin, 29 Juni 2026 | 05:10 WIB

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:23 WIB

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:19 WIB

Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa

Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:07 WIB

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:53 WIB

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:54 WIB

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:31 WIB

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:11 WIB

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:02 WIB

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:29 WIB

×