Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?

Jum'at, 14 November 2025 | 07:56 WIB
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
Ilustrasi--Rapat yang digelar Baleg DPR RI. (Tangkapan layar/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • DPR dukung RUU Perlindungan Siber untuk melindungi anak dari konten negatif di internet.

  • Sebanyak 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah remaja di bawah 18 tahun.

  • Negara harus hadir dengan regulasi ketat seperti yang diterapkan di negara-negara lain.

Suara.com - Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR RI dari Fraksi Nasdem, Arif Rahman, mendukung penuh usulan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Keamanan Siber.

Ia menilai RUU ini sangat mendesak untuk dibahas sebagai payung hukum yang komprehensif guna melindungi anak-anak Indonesia dari paparan konten berbahaya di dunia maya.

“Menurut hemat saya, perlu diusulkan Rancangan UU Perlindungan Siber,” ujar Arif Rahman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Arif secara terbuka menyatakan sepakat dengan inisiatif yang sebelumnya diusulkan oleh Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi. Menurutnya, maraknya penggunaan media sosial oleh anak usia dini tanpa pengawasan memadai telah menimbulkan dampak yang serius.

Ia mengutip data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang mencatat pengguna internet di Indonesia pada 2025 mencapai 229,4 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) per Oktober 2024 menunjukkan 48 persen di antaranya adalah remaja di bawah 18 tahun.

“Artinya, ruang siber kita sudah menjadi ruang bermain dan belajar bagi anak-anak. Negara harus hadir memberi perlindungan,” tegasnya.

Arif mencontohkan beberapa negara yang telah menerapkan regulasi ketat untuk melindungi anak-anak di ruang digital, seperti:

  • Australia: Melarang penggunaan Instagram dan Facebook bagi anak di bawah 16 tahun.
  • Prancis: Mewajibkan persetujuan orang tua untuk anak di bawah 15 tahun yang membuat akun media sosial.
  • Inggris: Memiliki Undang-Undang Keamanan Daring (Online Safety Act) yang memperketat tanggung jawab platform.
  • Filipina: Mewajibkan penggunaan identitas resmi saat registrasi akun media sosial.

Menurutnya, RUU Perlindungan Siber ini nantinya juga akan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

“Kalau anak-anak kita bisa dilindungi dari paparan negatif dan kebocoran data pribadi sejak dini, itu berarti kita sedang menyiapkan generasi digital yang sehat dan aman,” pungkasnya.

Baca Juga: Waduh, Potensi Kerugian Akibat Serangan Siber Tembus Rp 397,26 Kuadriliun

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

Suara.com Diserang! Situs Sempat Tak Bisa Diakses

Suara.com Diserang! Situs Sempat Tak Bisa Diakses

Video
Selasa, 15 April 2025 | 22:46 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI