- Ancaman terorisme yang menyasar anak-anak di Indonesia kini memasuki fase mengkhawatirkan.
- BNPT bergerak cepat dengan membentuk Tim Koordinasi Nasional Perlindungan Khusus Anak Korban Terorisme.
- Densus 88 mengingatkan bahwa benteng pertahanan utama ada di lingkungan keluarga.
Suara.com - Ancaman terorisme yang menyasar anak-anak di Indonesia kini memasuki fase mengkhawatirkan, terutama melalui infiltrasi di ruang digital. Data terbaru menunjukkan lonjakan tajam jumlah anak yang menjadi target rekrutmen kelompok ekstremis secara daring.
Merespons kondisi darurat ini, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bergerak cepat dengan membentuk Tim Koordinasi Nasional Perlindungan Khusus Anak Korban Terorisme.
Langkah ini mengedepankan pendekatan multisektoral yang berfokus pada pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi dengan prinsip utama kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child).
Langkah strategis ini diambil mengingat pola rekrutmen terorisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat internet. Sepanjang tahun 2025 saja, tercatat lebih dari 110 anak teridentifikasi sebagai korban rekrutmen daring.
Angka ini melonjak drastis dibandingkan periode 2011-2017 yang hanya mencatat 17 anak.
Selain itu, sejak akhir Desember 2024 hingga 17 November 2025, Densus 88 Antiteror Polri telah menangani lima orang dewasa yang berusaha merekrut anak-anak dan pelajar, dengan lima tersangka yang sudah diamankan.
Kepala BNPT, Eddy Hartono, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan turunan dari regulasi negara untuk meredam ancaman tersebut.
“Bahwa berdasarkan peraturan presiden no 7 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dari situ kami menjabarkan membuat Tim Koordinasi Nasional Perlindungan Khusus terhadap Anak Korban Terorisme, dimana kami juga membuat pedoman mekanisme koordinasi penanganan terhadap anak menjadi korban terorisme,” ujar Eddy saat Konferensi Pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (19/11).
Kolaborasi Lintas Sektor
Baca Juga: Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
BNPT tidak bekerja sendirian. Sinergi kuat dibangun bersama Densus 88 AT, Bareskrim Polri, Kementerian PPPA, Kemensos, Komdigi, LPSK, hingga KPAI.
“Kami hadir bersama-sama Kementerian PPPA, Kemensos, Komdigi, LPSK, KPAI, Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Densus 88 AT dan Bareskrim Polri dimana dengan pendekatan multi sektor, fokus terhadap faktor kegiatan pencegahan, rehabilitasi dan perlindungan, nah ini yang menjadi prinsip-prinsip apalagi terhadap anak ini demi kepentingan baik anak, kemudian pemulihan dan keadilan restoratif,” jelas Eddy.
Eddy menekankan bahwa fenomena rekrutmen online adalah ancaman global yang kini menjadi prioritas nasional sesuai arahan Presiden RI dalam RPJMN 2025-2029.
“Oleh sebab itu fenomena rekrutmen online terhadap anak oleh kelompok terorisme ini tidak hanya di Indonesia tapi ini menjadi ancaman global sehingga di setiap negara ini menjadi atensi. Pemerintah melalui bapak Presiden RI, kegiatan ini masuk dalam RPJMN 2025 - 2029, sehingga hari ini kami memberikan informasi kepada rekan-rekan media bagaimana upaya negara untuk memberikan perlindungan terhadap anak,” ungkapnya.
Pentingnya Deteksi Dini dan Peran Orang Tua
Dari sisi penegakan hukum, Juru Bicara Densus 88 AT Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, mengingatkan bahwa benteng pertahanan utama ada di lingkungan keluarga.
"Pesan kami kepada seluruh orang tua, pihak sekolah, dan seluruh elemen yang terlibat atau yang bertanggung jawab terhadap mindset terhadap anak-anak kita, kita selalu melakukan upaya kontrol, melakukan upaya deteksi berawal dari rumah tangga, itu yang paling efektif dalam upaya pencegahan,” ucapnya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Irjen Alexander Sabar, menyoroti pentingnya menjaga ruang digital yang sehat bagi anak, sejalan dengan PP Tunas tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
“Disini kami ingin menghimbau untuk kita semua untuk bisa bersama-sama menjamin atau menjaga ruang digital kita tetap aman, sehat dengan tetap menjamin adanya kreatifitas yang baik di ruang ruang digital kita,” ungkap Alexander.
Ia menambahkan, dalam konteks perlindungan anak, Komdigi selaku regulator sudah mengesahkan PP Tunas.

"Ada masa transisi yang harus segera kita proses nantinya selama dua tahun ini untuk menetapkan aturan-aturan turunan dan prosedur-prosedur teknis yang nanti menjadi panduan dalam pelaksanaannya. Satu hal yang menjadi inti disitu adalah peran serta dari masyarakat, utamanya peran dari orang tua ketika membersamai anak dalam aktivitas anak-anak di ruang digital,” kata dia.
Pemulihan dan Perlindungan Hak Anak
Pemerintah juga memastikan aspek pemulihan bagi korban. Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan data penanganan yang telah dilakukan.
“Sudah hampir 300 lebih anak dan keluarganya dilayani dan direhabilitasi oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan BNPT, densus, dan Kementerian Lembaga yang lainnya untuk mendampingi dan mempersiapkan dukungan-dukungan sosial serta memberikan layanan-layanan terapi dan psikologis, dan selanjutnya direintegrasikan ke keluarganya dan lingkungan dimana mereka tinggal sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, KemenPPPA dan KPAI fokus pada penguatan regulasi dan pengawasan agar hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentunya akan memasifkan berbagai regulasi, policy-policy yang terkait perlindungan anak, khususnya pelaksanaan dari UU No 23 Tahun 2002 dan UU No 35 Tahun 2014 terkait perlindungan anak,” tegas Plt Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Ratna Susianawati.
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menambahkan bahwa proses penanganan harus memprioritaskan keadilan restoratif.
“KPAI, sesuai dengan tugas dan fungsi yang berlaku, akan memastikan seluruh proses yang terkait dengan penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum atau anak korban terorisme ini harus dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku terkait pasal mengenai perlindungan khusus untuk anak yaitu pasal 59 ayat 2 yang ada di dalam undang-undang perlindungan anak," kata dia.
"Dalam pelaksanaannya, ada beberapa prinsip terkait yaitu, yang pertama tentu bahwa proses itu harus dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak. Kemudian memprioritaskan pada proses diversi dan juga keadilan restorasi,” Margaret menambahkan.
Dukungan penuh juga datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan kesiapan lembaganya.
“Kami juga siap bergabung dengan tim untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap anak-anak yang terpapar radikalisme ini sehingga anak-anak Indonesia bebas dari radikalisme dan kami siap dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada anak-anak yang menjadi korban, saksi dalam kasus ini,” pungkasnya.