Baca 10 detik
- DMFI dan CLDS FH UI menyerahkan naskah akademik pelarangan perdagangan daging hewan kepada Baleg DPR-RI.
- Usulan ini strategis untuk memperkuat RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan dalam Prolegnas Prioritas 2026.
- Baleg DPR-RI menerima naskah tersebut dan mendukung penuh upaya pengesahan RUU melalui partisipasi publik.
RUU ini telah terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 41, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan DPR Nomor 24/DPR RI/I/2025–2026.
Menutup rangkaian acara, Koalisi DMFI menyerukan ajakan kepada publik dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal RUU hingga disahkan menjadi undang-undang.
“Perjuangan ini belum selesai. Mari kita kawal hingga pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing benar-benar menjadi undang-undang.”
DMFI juga mengapresiasi dukungan dari fraksi-fraksi partai pendukung, NasDem, Golkar, PDI-P, dan PAN serta akademisi UI, aktivis, dan komunitas pecinta hewan di seluruh Indonesia.