Soal Insiden SDN 01 Kalibaru, Sudinhub Sebut SPPG Lakukan Pelanggaran Fatal

Bangun Santoso

Jum'at, 12 Desember 2025 | 15:28 WIB
Soal Insiden SDN 01 Kalibaru, Sudinhub Sebut SPPG Lakukan Pelanggaran Fatal
Polisi berjaga di dekat mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/12/2025). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz]
baca 10 detik
  • Sopir berinisial AI (34) ditetapkan tersangka atas kecelakaan di SDN 01 Kalibaru akibat mengemudi saat mengantuk.
  • Mobil operasional SPPG terbukti dialihfungsikan secara ilegal dari mobil penumpang menjadi pengangkut barang.
  • Kendaraan tersebut luput dari uji KIR rutin karena statusnya sebagai mobil penumpang yang menyebabkan potensi bahaya.

Suara.com - Insiden tragis yang menimpa sejumlah siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, kini membuka tabir baru yang mengejutkan. Di balik kelalaian sopir yang mengantuk, terungkap adanya pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait kelaikan kendaraan operasional mereka.

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara secara tegas menyatakan bahwa mobil SPPG yang dikemudikan oleh tersangka AI (34) pada hari nahas itu, Kamis (11/12), telah dialihfungsikan secara ilegal. Temuan ini menambah daftar panjang kelalaian yang berujung pada jatuhnya korban luka.

Kepala Satuan Pelaksana Sudinhub Jakarta Utara, Dardi Wahyudi, pada Jumat (12/12/2025), menegaskan bahwa kendaraan tersebut sejatinya adalah mobil penumpang yang tidak seharusnya digunakan untuk mengangkut logistik atau barang.

“Kendaraan itu fungsinya untuk mengangkut manusia, bukan untuk angkut barang,” kata Dardi Wahyudi sebagaimana dilansir Antara.

Secara fisik, lanjut dia, mobil tersebut memang seharusnya digunakan untuk mengangkut penumpang, bukan barang. Pelanggaran alih fungsi ini menjadi sorotan serius karena berpotensi mempengaruhi stabilitas dan keamanan kendaraan saat dioperasikan.

Ironisnya, karena statusnya sebagai mobil penumpang, kendaraan ini luput dari kewajiban uji kelaikan rutin yang lebih ketat.

“Terkait uji kelayakan, memang kendaraan ini tidak diwajibkan mengikuti uji KIR,” ujar Dardi.

Di sisi lain, penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian semakin mengerucut pada faktor kelalaian manusia sebagai pemicu utama kecelakaan.

Polres Metro Jakarta Utara telah resmi menetapkan sopir mobil SPPG, AI (34), sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.

baca juga

“Kami sudah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Jumat.

Fakta miris terungkap dari balik kemudi. Tersangka AI ternyata berada dalam kondisi sangat tidak prima untuk berkendara. Motif utama yang menyebabkan insiden tersebut adalah rasa kantuk yang hebat akibat kurang istirahat.

Erick membeberkan bahwa tersangka diketahui baru terlelap pada pukul 04.00 WIB, namun sudah harus berangkat kerja ke kantor SPPG pada pukul 05.30 WIB.

Menurut Erick, kondisi tersangka yang kurang istirahat membuatnya tidak layak untuk mengemudikan kendaraan, sebuah kelalaian yang berakibat fatal bagi para siswa dan guru yang menjadi korban.

Pihak kepolisian juga telah memastikan tersangka negatif dari pengaruh alkohol maupun narkotika melalui tes urine.

Dari analisis di lokasi kejadian, Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Danu Prakoso, menambahkan bahwa kecepatan mobil saat insiden terjadi tergolong tidak tinggi.

Kecepatan tercatat sekitar 19,7 km per jam, dihitung dari titik awal hingga menabrak pagar sekolah dan para korban.

“Ada upaya pengereman dan ada jejak tabrakan di lokasi kejadian,” tutur Danu.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Kelalaiannya yang menyebabkan orang lain terluka akan dijerat dengan pasal pidana yang serius.

“Pelaku ini dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” ungkap Erick.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Rem Blong Tapi Ngantuk, Sopir Tabrak Siswa di Cilincing Resmi Tersangka

Bukan Rem Blong Tapi Ngantuk, Sopir Tabrak Siswa di Cilincing Resmi Tersangka

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 14:36 WIB

Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring

Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 08:48 WIB

BGN Tegaskan Mitra MBG Jangan Ambil Untung Berlebihan: Semangka Jangan Setipis Tisu!

BGN Tegaskan Mitra MBG Jangan Ambil Untung Berlebihan: Semangka Jangan Setipis Tisu!

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 08:35 WIB

10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing

10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 20:18 WIB

Gerak Cepat! BGN Turun Tangan Lakukan Penanganan Penuh Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01

Gerak Cepat! BGN Turun Tangan Lakukan Penanganan Penuh Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 19:04 WIB

Gibran Turun Tangan, Mohon Maaf dan Minta Usut Tuntas Insiden Mobil MBG Seruduk SD

Gibran Turun Tangan, Mohon Maaf dan Minta Usut Tuntas Insiden Mobil MBG Seruduk SD

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 16:56 WIB

Mobil MBG Tabrak 21 Siswa SD di Cilincing, Dipastikan Tak Ada Korban Tewas

Mobil MBG Tabrak 21 Siswa SD di Cilincing, Dipastikan Tak Ada Korban Tewas

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 16:18 WIB

Terkini

Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran

Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:50 WIB

Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar

Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:41 WIB

Momen Hangat di Istana, Presiden Belarus Hadiahi Prabowo Pena Emas

Momen Hangat di Istana, Presiden Belarus Hadiahi Prabowo Pena Emas

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:31 WIB

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:27 WIB

Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur

Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:22 WIB

Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi

Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:12 WIB

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen  Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:10 WIB

Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi

Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:59 WIB

Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika

Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:52 WIB

Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan

Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:49 WIB

×