- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendorong Kemendagri menunjuk Plt Bupati Aceh Selatan akibat absen saat bencana.
- DPR RI membentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria pada Oktober 2025 untuk mengatasi sengketa lahan menahun secara sistematis.
- Dasco memimpin revisi UU BUMN guna mengakomodasi putusan MK terkait batasan rangkap jabatan wakil menteri.
Masalah tumpang tindih lahan yang selama ini terkatung-katung kini memiliki kanal penyelesaian yang lebih konkret.
Pansus ini dibentuk lintas fraksi untuk membedah akar masalah mafia tanah dan ketidakadilan distribusi lahan.
Dasco memastikan bahwa pembentukan ini bukan sekadar formalitas, melainkan respons langsung terhadap aspirasi petani dan masyarakat adat yang selama ini merasa terpinggirkan.
Dalam penjelasannya mengenai pembentukan tim ini, ia menyatakan, "Rapat konsultasi telah membentuk tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria," yang menandakan dimulainya era baru penegakan keadilan agraria yang lebih sistematis di parlemen.
3. Kepastian Hukum Tata Kelola BUMN dan Jabatan Publik
Tahun 2025 juga diwarnai dengan polemik mengenai rangkap jabatan dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketidakjelasan aturan sering kali membuat posisi wakil menteri dan komisaris BUMN menjadi area abu-abu yang rawan konflik kepentingan.
Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Dasco memimpin orkestrasi revisi Undang-Undang BUMN.
Ia memastikan, legislasi baru ini tidak hanya mengejar target pengesahan, tetapi benar-benar mengakomodasi putusan hukum tertinggi untuk mencegah maladministrasi di tubuh perusahaan pelat merah.
Ia menjelaskan komitmen DPR dalam proses ini dengan mengatakan, “Revisi UU BUMN ini memang ditujukan untuk memasukkan beberapa putusan MK, salah satunya terkait jabatan wakil menteri yang hanya boleh merangkap sebagai komisaris maksimal dua tahun.”
Solusi legislasi ini memberikan kepastian hukum bagi para pejabat publik sekaligus menjawab keraguan masyarakat tentang profesionalisme BUMN.
4. Penguatan Institusi Perlindungan Saksi dan Korban
Masalah penegakan hukum sering kali terbentur pada rasa takut saksi untuk bersuara. Kelemahan posisi tawar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di hadapan institusi penegak hukum lain menjadi masalah struktural yang perlu dibenahi.
Dasco memimpin Rapat Paripurna yang menyetujui Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) menjadi usul inisiatif DPR.
Langkah ini krusial untuk memperkuat independensi LPSK agar tidak mudah diintervensi, terutama dalam kasus-kasus sensitif yang melibatkan kekuasaan atau korupsi besar.
Dengan revisi ini, DPR menyelesaikan masalah kerentanan saksi kunci yang sering kali menjadi titik lemah dalam pengungkapan kasus pidana besar di Indonesia.
5. Polemik Fasilitas dan Tunjangan Rumah Anggota Dewan
Isu gaya hidup dan fasilitas pejabat selalu sensitif bagi publik. Pada 2025, terjadi perubahan mekanisme pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR yang sempat memicu kesimpangsiuran informasi. Publik mempertanyakan apakah uang negara digunakan secara efisien.
Dasco tampil untuk meluruskan dan menata ulang mekanisme tersebut agar lebih transparan.
Ia menjelaskan bahwa tunjangan perumahan tidak lagi diberikan secara tunai tanpa pertanggungjawaban yang jelas, melainkan dialihkan untuk biaya sewa (kontrak) yang terukur. Hal ini menyelesaikan potensi penyalahgunaan anggaran fasilitas negara.
Untuk menjernihkan isu ini, ia memberikan klarifikasi langsung bahwa "uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun."
Penjelasan ini meredam spekulasi liar di media sosial dan menunjukkan komitmen pimpinan DPR terhadap akuntabilitas anggaran publik.