ICW Sindir Kejagung Soal Gunungan Uang Rp6,6 T, Praktisi Hukum: Tak Mudah Selamatkan Uang Negara

Bangun Santoso

Jum'at, 26 Desember 2025 | 13:57 WIB
ICW Sindir Kejagung Soal Gunungan Uang Rp6,6 T, Praktisi Hukum: Tak Mudah Selamatkan Uang Negara
Petugas menata tumpukan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd]
baca 10 detik
  • Kejagung memamerkan Rp 6,6 triliun uang negara hasil kerja Satgas PKH yang menuai kritik pencitraan dari ICW.
  • Praktisi hukum Irfan Aghasar menyatakan pemulihan aset negara sangat kompleks akibat kendala hukum dan perlawanan pihak ketiga.
  • Jaksa menghadapi tantangan hukum seperti aset terikat hak tanggungan bank dan gugatan perdata pihak ketiga yang menunda eksekusi.

Suara.com - Pemandangan tumpukan uang tunai senilai Rp 6,6 triliun yang dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung) di hadapan Presiden Prabowo Subianto sontak menjadi sorotan. Namun, di balik angka fantastis itu, muncul sindiran dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilainya tak lebih dari sekadar pencitraan.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Irfan Aghasar angkat bicara. Ia menegaskan bahwa proses menyelamatkan triliunan rupiah uang negara bukanlah pekerjaan mudah yang bisa dinilai hanya dari permukaan.

Menurutnya, ada pertempuran senyap penuh tantangan yang harus dihadapi para jaksa di lapangan.

“Tentunya apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI haruslah kita apresiasi sebagai bagian dari upaya melakukan penyelamatan keuangan negara di tengah banyaknya tantangan dan perlawanan yang dilakukan oleh oknum-oknum pengusaha nakal,” kata Irfan dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Irfan membeberkan, realita pemulihan aset negara jauh lebih rumit dari sekadar menyita lalu melelang. Prosesnya panjang dan sarat akan kendala hukum yang tak terlihat oleh publik.

Salah satu ganjalan terbesar, kata Irfan, adalah banyak aset sitaan yang ternyata masih menjadi jaminan utang atau terikat hak tanggungan dengan pihak perbankan.

Kondisi ini secara otomatis mengunci tangan Kejagung. Mereka tidak bisa serta-merta mengeksekusi aset tersebut tanpa menyelesaikan status hukumnya terlebih dahulu, yang seringkali memakan waktu tidak sebentar.

“Ketika sebuah aset masih berada dalam ikatan hak tanggungan, Kejaksaan Agung RI tidak bisa bertindak sepihak. Ada hak pihak lain yang harus dihormati. Bila dipaksa, justru akan memicu sengketa baru yang merugikan negara,” jelasnya.

Tantangan tak berhenti di situ. Rintangan lain datang dari perlawanan pihak ketiga yang tiba-tiba muncul dan melayangkan gugatan perdata.

baca juga

Modusnya beragam, mulai dari mengaku sebagai pemilik sah aset, pembeli sebelum perkara korupsi terjadi, hingga mengaku sebagai ahli waris yang menuntut haknya. Setiap gugatan ini memaksa jaksa untuk kembali bertarung di meja hijau.

“Ketika kejaksaan hadir di persidangan untuk mempertahankan aset, waktu yang terpakai bukan karena diam, tetapi karena sedang bekerja. Mempertahankan aset itu bagian dari penyelamatan keuangan negara,” terangnya.

Karena itu, Irfan menyayangkan adanya kesan bahwa Kejagung tidak bekerja serius. Ia menekankan bahwa kerja para jaksa tidak hanya terbatas di ruang sidang, melainkan juga di lapangan, mengawal aset sitaan agar nilainya tidak anjlok dan tidak dialihkan secara diam-diam oleh pihak lain.

“Kerja para jaksa tidak hanya di ruang sidang. Mereka ada di lapangan, memeriksa, menindak, mengawal aset, bahkan mengamankan agar tidak dipindahkan diam-diam. Kerja itu nyata, meski tidak selalu terlihat kamera,” ungkapnya.

Irfan pun mengajak publik untuk lebih jernih dalam menilai.

“Kritik yang baik harus lahir dari pemahaman yang mendalam dan data yang valid. Kita juga ingin melihat penegakan hukum semakin kuat dan adil, bukan semakin lemah karena tekanan-tekanan yang tidak berdasar," katanya.

Sebagai konteks, uang Rp 6,6 triliun yang dipamerkan Kejagung pada Rabu (24/12/2025) lalu merupakan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penyelamatan Keuangan Negara (PKH).

Rinciannya, Rp 2,34 triliun berasal dari denda administratif 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel. Sisanya, sebesar Rp 4,28 triliun, merupakan hasil dari penanganan perkara korupsi CPO dan importasi gula.

Selain uang tunai, sepanjang tahun 2025 Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali lahan seluas 4,08 juta hektare.

Dari jumlah tersebut, 896.969 hektare telah diserahkan kembali kepada negara melalui berbagai kementerian dan lembaga untuk dipulihkan dan dikelola.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ICW 'Sentil' Kejagung Pamer Gunungan Uang: Pencitraan, Korupsi Rp 300 T Menguap

ICW 'Sentil' Kejagung Pamer Gunungan Uang: Pencitraan, Korupsi Rp 300 T Menguap

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 14:06 WIB

GILA! Uang Rp6,6 Triliun Disusun Setinggi Pintu Kejaksaan RI, Hasil Jerat Koruptor Hutan

GILA! Uang Rp6,6 Triliun Disusun Setinggi Pintu Kejaksaan RI, Hasil Jerat Koruptor Hutan

Video | Rabu, 24 Desember 2025 | 22:05 WIB

Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral

Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 19:26 WIB

Tak Terendus Kamera dan Influencer, Prabowo Bongkar Perlawanan 'Gila' Preman di Hutan

Tak Terendus Kamera dan Influencer, Prabowo Bongkar Perlawanan 'Gila' Preman di Hutan

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 18:24 WIB

Penampakan Gunungan Uang Rp 6,625 Triliun Hasil Korupsi dan Denda Kehutanan di Kejagung

Penampakan Gunungan Uang Rp 6,625 Triliun Hasil Korupsi dan Denda Kehutanan di Kejagung

Foto | Rabu, 24 Desember 2025 | 18:04 WIB

Bukan Alam, Jaksa Agung Sebut Bencana Sumatra Akibat Alih Fungsi Hutan

Bukan Alam, Jaksa Agung Sebut Bencana Sumatra Akibat Alih Fungsi Hutan

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 17:09 WIB

Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Hasil Denda dan Rampasan Korupsi Kehutanan

Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Hasil Denda dan Rampasan Korupsi Kehutanan

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 15:16 WIB

Terkini

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:42 WIB

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

×