Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Hasil Denda dan Rampasan Korupsi Kehutanan

Rabu, 24 Desember 2025 | 15:16 WIB
Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Hasil Denda dan Rampasan Korupsi Kehutanan
Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Hasil Denda dan Rampasan Korupsi Kehutanan. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Satgas Pengembalian Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan uang tunai Rp6,6 triliun ke Kejaksaan RI sebagai hasil korupsi dan denda kehutanan.
  • Selain uang, Satgas PKH berhasil merebut kembali aset berupa kawasan hutan seluas 896.969,143 hektar dalam sepuluh bulan.
  • Pengembalian lahan mencakup perkebunan sawit dan kawasan konservasi, dengan nilai indikasi aset melebihi Rp150 triliun.

Suara.com - Sebuah pemandangan yang menyita perhatian tersaji di Gedung Bundar Kejaksaan RI. Tumpukan uang tunai senilai total Rp6,6 triliun disusun menjulang di depan pintu masuk gedung, tingginya bahkan hampir mencapai bagian atas pintu.

Uang yang dipamerkan ini bukanlah hasil undian, melainkan bukti nyata keberhasilan negara merebut kembali haknya dari para penjarah hutan dan koruptor.

Gunungan uang tersebut merupakan hasil kerja keras Satuan Tugas (Satgas) Pengembalian Kawasan Hutan (PKH) yang secara resmi menyerahkannya kembali kepada kas negara.

Ini menjadi simbol kemenangan dalam perang melawan kejahatan lingkungan dan korupsi yang telah merugikan Indonesia selama bertahun-tahun.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, tumpukan uang yang terdiri dari berbagai pecahan rupiah itu menjadi pusat perhatian, menunjukkan secara gamblang skala uang yang berhasil diselamatkan.

Secara rinci, jumlah fantastis Rp6,6 triliun itu berasal dari dua sumber utama.

Pertama, sebesar Rp2,3 triliun merupakan hasil penagihan denda administrasi kehutanan yang berhasil dikumpulkan oleh Satgas PKH dari perusahaan-perusahaan nakal.

Sumber kedua, yang nilainya lebih besar, mencapai Rp4,2 triliun. Uang ini merupakan hasil rampasan dari kasus-kasus korupsi terkait kehutanan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Tak hanya dalam bentuk uang tunai, Satgas PKH juga menunjukkan prestasi luar biasa dalam pengembalian aset berupa lahan. Dalam penyerahan kali ini, satgas berhasil menguasai kembali kawasan hutan dengan luasan mencapai 896.969,143 hektar.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Kondisi Nadiem Makarim Usai Jalani Operasi

Angka tersebut merupakan bagian dari capaian kinerja Satgas PKH selama 10 bulan terakhir yang jauh melampaui target.

Tercatat, satgas telah berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektar, atau mencapai lebih dari 400% dari target yang ditetapkan.

Nilai indikasi dari lahan yang telah dikuasai kembali ini ditaksir mencapai angka yang lebih fenomenal, yakni lebih dari Rp150 triliun.

Dari total lahan yang kembali ke pangkuan negara, Satgas PKH telah menyerahkan pengelolaan lahan seluas 2.482.220,343 hektar kepada kementerian terkait.

Pengelolaan jutaan hektar tanah tersebut dibagi ke beberapa pos. Sebagian besar, seluas 1.708.033,583 hektar yang berupa lahan perkebunan kelapa sawit, diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Selanjutnya, lahan kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektar diserahkan kepada kementerian terkait untuk segera dilakukan program pemulihan kembali ekosistemnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI