Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini

Bangun Santoso

Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:33 WIB
Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Majelis Hakim memvonis Isa Rachmatarwata dengan hukuman penjara 1,5 tahun, denda Rp100 juta, subsider dua bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
baca 10 detik
  • Jaksa Agung menyatakan pikir-pikir atas vonis 1,5 tahun penjara bagi Isa Rachmatarwata terkait kasus Jiwasraya.
  • Kejaksaan keberatan karena hakim menggunakan Pasal 3 dan tidak membebankan uang pengganti Rp90 miliar.
  • Hakim memvonis berdasarkan pertimbangan jasa Isa dalam regulasi dan usianya yang lanjut, namun terbukti bersalah.

Suara.com - Palu hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah diketuk, namun pertarungan hukum dalam mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjerat mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, tampaknya masih jauh dari usai.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menyatakan sikap "pikir-pikir" atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Isa. Vonis ini bak sebuah diskon besar dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menghukum Isa selama 4 tahun penjara.

Sikap jaksa ini bukan tanpa alasan. Ada sejumlah kejanggalan fundamental dalam putusan hakim yang membuat korps Adhyaksa berpotensi besar akan mengajukan perlawanan hukum lanjutan.

“Sikap tersebut kami ambil guna memberikan waktu bagi penuntut umum untuk mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya,” kata JPU Bagus Kusuma dalam keterangan yang diterima di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (9/1/2026).

Dua Kejanggalan Krusial di Mata Jaksa

Setidaknya ada dua sorotan utama yang menjadi dasar keberatan JPU. Pertama, adalah perbedaan penerapan pasal yang digunakan hakim untuk menjerat Isa.

Majelis hakim memvonis Isa Rachmatarwata menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur pidana penjara minimum 1 tahun.

Sementara itu, jaksa sejak awal bersikukuh menggunakan Pasal 2 UU Tipikor, yang memiliki ancaman pidana minimum jauh lebih berat, yakni 4 tahun penjara. Perbedaan pasal ini secara langsung berimplikasi pada ringannya vonis yang diterima Isa.

Kejanggalan kedua yang tak kalah krusial adalah soal pidana tambahan berupa uang pengganti.

baca juga

Dalam putusannya, majelis hakim sama sekali tidak membebankan Isa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Alasannya, hakim menilai Isa tidak menikmati aliran dana korupsi tersebut secara langsung.

Hal ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang meminta Isa dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp90 miliar.

Dengan tidak terpenuhinya 2/3 dari total tuntutan serta adanya perbedaan pandangan hukum yang mendasar, JPU kini memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah.

"Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak," katanya.

Pertimbangan Hakim: Antara Jasa dan Kesalahan Fatal

Dalam sidang putusan pada Rabu (7/1), majelis hakim menyatakan Isa Rachmatarwata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain hukuman 1,5 tahun penjara, Isa juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menilai perbuatan Isa sebagai regulator telah memberatkan karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Lebih fatal lagi, perbuatannya dinilai telah membuka jalan bagi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan menjual produknya meskipun perusahaan asuransi pelat merah itu sudah dalam kondisi insolven atau bangkrut, yang pada akhirnya merugikan jutaan pemegang polis.

Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Isa dinilai bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati keuntungan materiil dari kasus ini.

Selain itu, hakim mempertimbangkan bahwa keputusan yang diambil Isa saat itu terjadi di tengah situasi krisis keuangan global pada 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.

Jasa Isa dalam pengembangan regulasi industri perasuransian serta usianya yang sudah lanjut juga menjadi faktor peringan vonis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun

Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 21:10 WIB

Komisi VI Usulkan Pansus Tata Kelola BUMN Melihat Hak Pensiunan Jiwasraya Terabaikan

Komisi VI Usulkan Pansus Tata Kelola BUMN Melihat Hak Pensiunan Jiwasraya Terabaikan

DPR | Senin, 30 Juni 2025 | 17:46 WIB

Pemerintah Susun Strategi Bayar Polis Nasabah Jiwasraya, Segini Besarannya

Pemerintah Susun Strategi Bayar Polis Nasabah Jiwasraya, Segini Besarannya

Bisnis | Rabu, 05 Maret 2025 | 11:05 WIB

Kasus Korupsi Jiwasraya Dinilai Berdampak pada Sikap Skeptis Masyarakat terhadap Danantara

Kasus Korupsi Jiwasraya Dinilai Berdampak pada Sikap Skeptis Masyarakat terhadap Danantara

News | Sabtu, 01 Maret 2025 | 21:32 WIB

Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah

Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah

Bisnis | Jum'at, 21 Februari 2025 | 14:22 WIB

Profil Suahasil Nazara, Dirjen Anggaran Kemenkeu Baru Punya Kekayaan Lebih dari Rp100 M

Profil Suahasil Nazara, Dirjen Anggaran Kemenkeu Baru Punya Kekayaan Lebih dari Rp100 M

Bisnis | Jum'at, 14 Februari 2025 | 09:23 WIB

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Jiwasraya

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Jiwasraya

News | Jum'at, 14 Februari 2025 | 09:20 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×