Pemprov Sultra Minta Nur Alam Kembalikan Aset Daerah, Eksekusi Lahan di Kendari Berujung Ricuh

Galih Prasetyo

Sabtu, 24 Januari 2026 | 10:30 WIB
Pemprov Sultra Minta Nur Alam Kembalikan Aset Daerah, Eksekusi Lahan di Kendari Berujung Ricuh
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam usai bersaksi di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa 23 Maret 2021
baca 10 detik
  • Pemprov Sultra mengimbau mantan Gubernur Nur Alam mengembalikan aset daerah setelah terjadi kericuhan eksekusi rumah dinas pada Kamis (22/1/2026).
  • Izin penghunian aset di Jalan Ahmad Yani tercatat atas nama Rustamin Effendy, namun faktanya ditempati oleh Nur Alam.
  • Penertiban aset ini merupakan tindak lanjut rekomendasi BPK dan sejalan dengan program MCSP dari KPK.

Suara.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengimbau mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, untuk mengembalikan aset milik pemerintah daerah yang hingga kini masih dikuasai.

Imbauan tersebut mencuat setelah terjadi kericuhan dalam upaya eksekusi lahan rumah dinas dan gudang di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari, Kamis (22/1/2026).

Insiden memanas ketika Nur Alam disebut sempat tersulut emosi dan melakukan aksi protes di lokasi eksekusi.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut penguasaan Barang Milik Daerah (BMD) oleh pihak yang dinilai tidak lagi berhak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan, menyayangkan sikap Nur Alam yang disebut menolak mengosongkan lahan tersebut.

“Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengambil langkah persuasif dengan mengeluarkan lima Surat Pemberitahuan Pengosongan Barang Milik Daerah terhadap penghuni rumah dinas dan gudang di Jalan Ahmad Yani,” ujar Ruslan, Jumat (23/1/2026).

Izin Hunian Atas Nama Lain

Ruslan menjelaskan, berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas Golongan III dan/atau Tanah Milik Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012, izin penggunaan aset tersebut tercatat atas nama Rustamin Effendy.

Namun secara faktual, rumah dinas itu disebut dikuasai dan ditempati oleh Nur Alam beserta keluarga.

baca juga

“Rumah dinas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Tindak Lanjut Temuan BPK dan KPK

Menurut Ruslan, langkah penertiban aset ini merupakan bentuk tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra terkait pengelolaan Barang Milik Daerah yang masih dikuasai pihak lain.

Selain itu, upaya tersebut juga sejalan dengan pedoman penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam program tersebut, pengelolaan aset daerah menjadi salah satu dari delapan area intervensi utama.

“Pemprov meminta kepada siapa pun yang masih menguasai aset pemda, dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset-aset yang bukan haknya agar dapat dimanfaatkan kembali oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Ruslan.

Komitmen Penertiban Aset

Pemprov Sultra menegaskan penertiban akan terus dilakukan terhadap berbagai aset daerah yang masih dikuasai pihak lain.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola aset sekaligus tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MoU Menteri Mukhtarudin dengan Tiga Gubernur: Realisasikan Program Quick Win Presiden Prabowo

MoU Menteri Mukhtarudin dengan Tiga Gubernur: Realisasikan Program Quick Win Presiden Prabowo

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 20:05 WIB

7,8 Juta Penumpang, Kemenhub Catat Rekor Layanan Angkutan Laut Perintis

7,8 Juta Penumpang, Kemenhub Catat Rekor Layanan Angkutan Laut Perintis

Foto | Minggu, 19 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Pupuk Indonesia Sediakan 11.384 Ton Pupuk Subsidi di Sultra, Sambut Musim Tanam

Pupuk Indonesia Sediakan 11.384 Ton Pupuk Subsidi di Sultra, Sambut Musim Tanam

News | Jum'at, 19 September 2025 | 18:15 WIB

Rp11 Miliar untuk Mimpi Anak Morosi: Sekolah Baru, Harapan Baru

Rp11 Miliar untuk Mimpi Anak Morosi: Sekolah Baru, Harapan Baru

Bisnis | Selasa, 16 September 2025 | 18:50 WIB

BREAKING NEWS: Bupati di Sultra Kena OTT KPK, Siapa?

BREAKING NEWS: Bupati di Sultra Kena OTT KPK, Siapa?

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 12:28 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×