Kejari Sleman Resmi Hentikan Perkara Hogi Minaya, Suami yang Bela Istri dari Jambret

Erick Tanjung, Hiskia Andika Weadcaksana

Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:30 WIB
Kejari Sleman Resmi Hentikan Perkara Hogi Minaya, Suami yang Bela Istri dari Jambret
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto di Yogyakarta, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Hiskia]
baca 10 detik
  • Kejari Sleman resmi menghentikan penuntutan terhadap Hogi Minaya, tersangka kasus pembelaan istri dari jambret.
  • Penghentian perkara didasarkan pada alasan pembelaan terpaksa demi kepentingan hukum sesuai undang-undang terbaru.
  • Surat ketetapan diserahkan kepada kuasa hukum, memastikan kasus Hogi telah ditutup dan tuntas sepenuhnya.

Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengumumkan penghentian penuntutan terhadap tersangka Adhe Pressly Hogiminaya alias Hogi (43), pria yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan.

"Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, selaku Penuntut Umum, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya, tanggal 29 Januari 2026," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, di Kejari Sleman, Jumat (30/1/2026).

Lebih lanjut, Bambang menguraikan landasan hukum yang digunakan dalam keputusan tersebut.

Ia merujuk pada regulasi terbaru dalam hukum pidana Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Selanjutnya, mengingat ketentuan dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menutup perkara demi kepentingan hukum," tegas Bambang.

Keputusan tersebut berkaitan erat dengan Pasal 34 KUHP baru yang mengatur tentang pembelaan terpaksa, yang menjadi dasar pertimbangan jaksa untuk tidak melanjutkan perkara ini.

"Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi," tegasnya kembali.

Secara administratif, surat penghentian penuntutan tersebut telah diserahkan langsung kepada pihak Hogi melalui penasihat hukumnya.

Proses serah terima dokumen hukum ini dilakukan pada hari ini sebagai bukti legalitas penghentian perkara.

baca juga

"Dan selanjutnya, surat ketetapan ini telah kami serahkan melalui kuasa hukumnya, Bapak Teguh Sri Raharjo, pada hari ini, Jumat, tanggal 30 Januari 2026," tambahnya.

Menutup keterangannya, Bambang menekankan bahwa dengan terbitnya surat ketetapan ini, maka status hukum kasus tersebut telah tuntas sepenuhnya.

"Jadi saya hanya menyampaikan bahwa ini perkara sudah dihentikan, kita tutup demi hukum. Pokoknya sudah selesai," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan, Coreng Citra Polri Buntut Kasus Hogi Minaya

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan, Coreng Citra Polri Buntut Kasus Hogi Minaya

Video | Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:11 WIB

Dugaan Korupsi Haji, Gus Yaqut kembali diperiksa KPK

Dugaan Korupsi Haji, Gus Yaqut kembali diperiksa KPK

Foto | Jum'at, 30 Januari 2026 | 14:40 WIB

Dalami Dugaan Pelanggaran Etik, Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Diperiksa Propam

Dalami Dugaan Pelanggaran Etik, Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Diperiksa Propam

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 12:28 WIB

Terkini

Sunscreen Apa yang Bisa Menghilangkan Jerawat? Ini 6 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

Sunscreen Apa yang Bisa Menghilangkan Jerawat? Ini 6 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Ze Gomes Ubah DNA Madura United, Intensitas Tinggi Jadi Kunci Musim Baru

Ze Gomes Ubah DNA Madura United, Intensitas Tinggi Jadi Kunci Musim Baru

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:15 WIB

iPhone 18 Pro Max Terancam Langka, Harga Bisa Naik Rp5 Juta Akibat Krisis Memori Global

iPhone 18 Pro Max Terancam Langka, Harga Bisa Naik Rp5 Juta Akibat Krisis Memori Global

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:12 WIB

Pertama di Indonesia, Trading Saham dan Aset Kripto Kini Bisa Pakai AI

Pertama di Indonesia, Trading Saham dan Aset Kripto Kini Bisa Pakai AI

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:11 WIB

Berawal dari Posisi Duduk, Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka 'Memecat Gibran' ke Prabowo

Berawal dari Posisi Duduk, Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka 'Memecat Gibran' ke Prabowo

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:10 WIB

5 Mesin Cuci 1 Tabung yang Bagus dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp900 Ribuan

5 Mesin Cuci 1 Tabung yang Bagus dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp900 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Disemprot Zulkifli Hasan Soal Sampah, Wali Kota Makassar Ungkap Kendala PSEL Makassar

Disemprot Zulkifli Hasan Soal Sampah, Wali Kota Makassar Ungkap Kendala PSEL Makassar

Sulsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:09 WIB

BRI Kian Solid, Kuartal I 2026 Bukukan Setoran Kepada Negara 8,1 Triliun

BRI Kian Solid, Kuartal I 2026 Bukukan Setoran Kepada Negara 8,1 Triliun

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:09 WIB

Rudal Jelajah Ukraina FP5 Flamingo Buka Peluang Serang Iran, Jarak Luncur Sampai 3000 Km

Rudal Jelajah Ukraina FP5 Flamingo Buka Peluang Serang Iran, Jarak Luncur Sampai 3000 Km

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Nasabah BRI Wajib Tahu! Ini Nomor Resmi Contact BRI agar Transaksi Tetap Aman

Nasabah BRI Wajib Tahu! Ini Nomor Resmi Contact BRI agar Transaksi Tetap Aman

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:08 WIB

×