Kejari Sleman Resmi Hentikan Perkara Hogi Minaya, Suami yang Bela Istri dari Jambret

Erick Tanjung | Hiskia Andika Weadcaksana | Suara.com

Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:30 WIB
Kejari Sleman Resmi Hentikan Perkara Hogi Minaya, Suami yang Bela Istri dari Jambret
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto di Yogyakarta, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Hiskia]
  • Kejari Sleman resmi menghentikan penuntutan terhadap Hogi Minaya, tersangka kasus pembelaan istri dari jambret.
  • Penghentian perkara didasarkan pada alasan pembelaan terpaksa demi kepentingan hukum sesuai undang-undang terbaru.
  • Surat ketetapan diserahkan kepada kuasa hukum, memastikan kasus Hogi telah ditutup dan tuntas sepenuhnya.

Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengumumkan penghentian penuntutan terhadap tersangka Adhe Pressly Hogiminaya alias Hogi (43), pria yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan.

"Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, selaku Penuntut Umum, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya, tanggal 29 Januari 2026," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, di Kejari Sleman, Jumat (30/1/2026).

Lebih lanjut, Bambang menguraikan landasan hukum yang digunakan dalam keputusan tersebut.

Ia merujuk pada regulasi terbaru dalam hukum pidana Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Selanjutnya, mengingat ketentuan dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menutup perkara demi kepentingan hukum," tegas Bambang.

Keputusan tersebut berkaitan erat dengan Pasal 34 KUHP baru yang mengatur tentang pembelaan terpaksa, yang menjadi dasar pertimbangan jaksa untuk tidak melanjutkan perkara ini.

"Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi," tegasnya kembali.

Secara administratif, surat penghentian penuntutan tersebut telah diserahkan langsung kepada pihak Hogi melalui penasihat hukumnya.

Proses serah terima dokumen hukum ini dilakukan pada hari ini sebagai bukti legalitas penghentian perkara.

"Dan selanjutnya, surat ketetapan ini telah kami serahkan melalui kuasa hukumnya, Bapak Teguh Sri Raharjo, pada hari ini, Jumat, tanggal 30 Januari 2026," tambahnya.

Menutup keterangannya, Bambang menekankan bahwa dengan terbitnya surat ketetapan ini, maka status hukum kasus tersebut telah tuntas sepenuhnya.

"Jadi saya hanya menyampaikan bahwa ini perkara sudah dihentikan, kita tutup demi hukum. Pokoknya sudah selesai," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan, Coreng Citra Polri Buntut Kasus Hogi Minaya

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan, Coreng Citra Polri Buntut Kasus Hogi Minaya

Video | Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:11 WIB

Dugaan Korupsi Haji, Gus Yaqut kembali diperiksa KPK

Dugaan Korupsi Haji, Gus Yaqut kembali diperiksa KPK

Foto | Jum'at, 30 Januari 2026 | 14:40 WIB

Dalami Dugaan Pelanggaran Etik, Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Diperiksa Propam

Dalami Dugaan Pelanggaran Etik, Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Diperiksa Propam

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 12:28 WIB

Terkini

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB

Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!

Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:43 WIB

Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?

Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:20 WIB

Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:45 WIB

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:25 WIB

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:21 WIB

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:12 WIB

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:11 WIB