- Kejari Sleman resmi menghentikan penuntutan terhadap Hogi Minaya, tersangka kasus pembelaan istri dari jambret.
- Penghentian perkara didasarkan pada alasan pembelaan terpaksa demi kepentingan hukum sesuai undang-undang terbaru.
- Surat ketetapan diserahkan kepada kuasa hukum, memastikan kasus Hogi telah ditutup dan tuntas sepenuhnya.
Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengumumkan penghentian penuntutan terhadap tersangka Adhe Pressly Hogiminaya alias Hogi (43), pria yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan.
"Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, selaku Penuntut Umum, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya, tanggal 29 Januari 2026," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, di Kejari Sleman, Jumat (30/1/2026).
Lebih lanjut, Bambang menguraikan landasan hukum yang digunakan dalam keputusan tersebut.
Ia merujuk pada regulasi terbaru dalam hukum pidana Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Selanjutnya, mengingat ketentuan dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menutup perkara demi kepentingan hukum," tegas Bambang.
Keputusan tersebut berkaitan erat dengan Pasal 34 KUHP baru yang mengatur tentang pembelaan terpaksa, yang menjadi dasar pertimbangan jaksa untuk tidak melanjutkan perkara ini.
"Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi," tegasnya kembali.
Secara administratif, surat penghentian penuntutan tersebut telah diserahkan langsung kepada pihak Hogi melalui penasihat hukumnya.
Proses serah terima dokumen hukum ini dilakukan pada hari ini sebagai bukti legalitas penghentian perkara.
Baca Juga: Kapolresta Sleman Dinonaktifkan, Coreng Citra Polri Buntut Kasus Hogi Minaya
"Dan selanjutnya, surat ketetapan ini telah kami serahkan melalui kuasa hukumnya, Bapak Teguh Sri Raharjo, pada hari ini, Jumat, tanggal 30 Januari 2026," tambahnya.
Menutup keterangannya, Bambang menekankan bahwa dengan terbitnya surat ketetapan ini, maka status hukum kasus tersebut telah tuntas sepenuhnya.
"Jadi saya hanya menyampaikan bahwa ini perkara sudah dihentikan, kita tutup demi hukum. Pokoknya sudah selesai," pungkasnya.