- Kementerian PPPA tidak menemukan indikasi kekerasan fisik pada kasus siswa YBR (10) di Ngada, NTT, yang diduga bunuh diri karena ekonomi.
- Pemerintah sedang mendalami kemungkinan adanya kekerasan psikis yang dialami korban sebelum mengambil keputusan fatal tersebut.
- KPAI mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam dengan melibatkan psikolog dan tim forensik.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan tidak ditemukan indikasi kekerasan fisik dalam kasus meninggalnya YBR (10), siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga mengakhiri hidupnya akibat tekanan ekonomi.
Namun, negara belum sepenuhnya menutup perkara ini. Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebut pemerintah kini tengah mendalami kemungkinan kekerasan psikis yang dialami korban sebelum mengambil keputusan fatal tersebut.
“Untuk kasus Ananda di Ngada ini, memang sampai saat ini tidak terlihat ada kekerasan secara fisik,” kata Arifah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Meski demikian, Arifah menegaskan bahwa ketiadaan luka fisik tidak otomatis meniadakan kekerasan. Dalam sejumlah kasus pada anak, kekerasan psikis justru bersifat tidak kasat mata dan kerap luput dari perhatian.
“Kalau kita memaknai kekerasan secara psikis, ini yang sedang kita perdalam. Kami sedang dalam proses mencari tahu kira-kira apa yang menyebabkan anak mengambil keputusan melakukan hal yang sangat tidak diinginkan oleh kita semua,” ujarnya.
Pemerintah juga menelusuri kemungkinan adanya pengaruh lingkungan atau inspirasi tertentu yang mendorong YBR melakukan tindakan tersebut. Menurut Arifah, penting untuk mengetahui apakah korban terpapar contoh, narasi, atau pengalaman tertentu sebelum peristiwa terjadi.
“Kemudian yang kedua, dia terinspirasi dari apa atau siapa sehingga melakukan hal ini,” kata Arifah.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga meminta aparat penegak hukum mengembangkan penanganan kasus tersebut secara lebih mendalam. KPAI mendorong agar aparat penegak hukum tidak menutup kasus itu secara cepat tanpa penyelidikan menyeluruh.
“Hak anak yang sudah meninggal adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini.
Baca Juga: Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
Ia menilai kejelasan tersebut penting untuk mencegah kasus serupa terulang dan menghindarkan anak dari stigma negatif. KPAI juga meminta aparat melibatkan berbagai pihak, termasuk psikolog, tim forensik, dan pekerja sosial dari dinas sosial, agar duduk perkara kasus benar-benar terungkap.