Jaksa Tuntut Mahasiswa UNY Terdakwa Pembakar Tenda Polda DIY saat Demo Agustus 2025 1 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Selasa, 10 Februari 2026 | 13:52 WIB
Jaksa Tuntut Mahasiswa UNY Terdakwa Pembakar Tenda Polda DIY saat Demo Agustus 2025 1 Tahun Penjara
Persidangan kasus dugaan perusakan dan pembakaran tenda di Mapolda DIY terdakwa mahasiswa UNY Perdana Arie Veriasa (PA), di PN Sleman, Selasa (10/2/2026). (Suara.com/Hiskia)
baca 10 detik
  • JPU menuntut Perdana Arie Putra Veriasa, terdakwa kasus pembakaran tenda di Polda DIY, hukuman penjara satu tahun di PN Sleman.
  • Dasar tuntutan adalah pelanggaran Pasal 308 ayat 1 UU KUHP baru karena perbuatan terdakwa merugikan institusi kepolisian.
  • Penasihat hukum terdakwa keberatan dan berencana mengajukan pembelaan menyoroti konteks psikologis dan situasi politik nasional saat kejadian.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) terdakwa kasus pembakaran tenda di Polda DIY dengan hukuman satu tahun penjara.

JPU Bambang Prasetyo menilai mahasiswa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru terkait perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi barang.

Dalam hal ini melanggar Pasal 308 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa menyebut tindakan terdakwa telah memenuhi unsur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Bambang membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (10/2/2026).

Bambang memaparkan sejumlah poin yang menjadi dasar tuntutannya. Salah satu hal yang memberatkan posisi terdakwa adalah kerugian yang dialami oleh institusi kepolisian akibat aksi pembakaran tersebut.

"Hal yang memberatkan adanya perbuatan terdakwa merugikan pihak Polda DIY," ucapnya.

Selain itu ada pula beberapa poin yang meringankan hukuman terdakwa, mulai dari sikap kooperatif hingga latar belakang terdakwa yang masih menempuh pendidikan.

"Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; Terdakwa berterus terang selama di persidangan sehingga memperlancar proses persidangan; Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa masih muda yang diharapkan dapat berubah lebih baik," terangnya.

baca juga

Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan.

Mereka berencana menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang akan menyoroti latar belakang psikologis dan situasi politik nasional yang terjadi saat aksi pembakaran itu dilakukan.

Anggota tim hukum terdakwa, Muhammad Rakha Ramadhan, menyampaikan bahwa kliennya merupakan bagian dari gerakan mahasiswa yang berusaha menyuarakan kebenaran.

Pihaknya menilai tuntutan satu tahun tersebut masih dirasa berat bagi seorang pemuda yang terjun dalam agenda demokrasi.

"Kita ingin menambahkan bahwasanya di dalam pleidoi nanti perlu diperjelas konteks atas situasi yang menimpa Perdana Arie, bahwasanya ada situasi nasional, ada kondisi kerusuhan yang turut mendorong dia secara psikologis sehingga terjadi tindakan pembakaran," kata Rakha usai persidangan.

Rakha turut menekankan bahwa pihaknya akan menguji kembali penerapan Pasal 308 KUHP baru dalam pembelaan nanti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 12:17 WIB

HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos

HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00 WIB

Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi

Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi

News | Senin, 09 Februari 2026 | 20:29 WIB

Transaksi Ganja 9,4 Kg Digagalkan di Parkiran RS UKI, Polda Metro Jaya Ciduk Tiga Orang!

Transaksi Ganja 9,4 Kg Digagalkan di Parkiran RS UKI, Polda Metro Jaya Ciduk Tiga Orang!

News | Senin, 09 Februari 2026 | 10:51 WIB

Terkini

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

×