7 Fakta Pemerkosaan di Mesuji: Korban Selamat Usai Pura-Pura Pingsan

Vania Rossa

Selasa, 10 Februari 2026 | 13:54 WIB
7 Fakta Pemerkosaan di Mesuji: Korban Selamat Usai Pura-Pura Pingsan
Ilustrasi Pemerkosaan (Freepik)
baca 10 detik
  • Dua pemuda, B (19) dan MIZ (17), ditangkap Polres Mesuji terkait pemerkosaan dan pencurian konten kreator UK (20) pada Jumat, 6 Februari 2026.
  • Pelaku mengelabui korban dengan modus perbaikan saluran air di kontrakan Desa Tanjung Mas Rejo, sebelum melakukan kekerasan fisik.
  • Korban selamat dengan berpura-pura pingsan saat hendak dibuang, dan kedua tersangka ditangkap pada Minggu dini hari (8/2/2026).

Suara.com - Peristiwa tragis menimpa seorang warga Kabupaten Mesuji, Lampung, di Desa Tanjung Mas Rejo pada Jumat (6/2/2026). Korban berhasil menyelamatkan nyawanya setelah melakukan aksi heroik dengan berpura-pura pingsan guna mengelabui para pelaku yang berniat membuang tubuhnya.

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Mesuji meringkus dua pemuda berinisial B (19) dan MIZ (17) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian terhadap seorang konten kreator perempuan berinisial UK (20).

Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, kami menerima laporan dari korban terkait pencurian dan pemerkosaan. Setelah dilakukan penyelidikan, dua hari setelah kejadian kedua pelaku berhasil ditangkap,” ujar AKBP Muhammad Firdaus, dikutip Selasa (10/2/2026).

Berikut rincian fakta terkait peristiwa tersebut:

1. Identitas Korban dan Pelaku

Insiden memilukan ini menimpa UK (20), seorang konten kreator asal Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus dua tersangka, yakni B (19), warga Rawa Jitu Utara, dan MIZ (17), warga Mesuji Timur.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa salah satu pelaku ternyata tinggal di lingkungan kontrakan yang sama dengan korban. Hal tersebut membuat korban tidak menaruh kecurigaan sejak awal.

baca juga

2. Modus Operandi Pelaku

Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura hendak memperbaiki saluran air atau kran kamar mandi kontrakan korban di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur.

Korban sempat memeriksa dan mendapati kran dalam kondisi baik. Namun pelaku tetap memaksa masuk dengan alasan ingin mengecek ulang.

Untuk meyakinkan korban, pelaku berdalih mendapat instruksi dari pemilik kontrakan serta membawa alat gerinda agar terlihat seperti pekerja perbaikan. Korban pun akhirnya memberikan izin kepada keduanya masuk ke dalam kamar tanpa rasa curiga.

3. Kronologi Kekerasan dan Pemerkosaan

Setelah berada di dalam kamar, pelaku mengunci pintu dan langsung melakukan serangan fisik. Korban dicekik dan mulutnya dibekap menggunakan kaos agar tidak bisa berteriak.

Saat korban sudah dalam kondisi lemah dan tidak mampu melawan, kedua tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban di lokasi kejadian.

4. Aksi Penyelamatan Diri Korban

Dalam situasi yang mengancam nyawa, korban menunjukkan keberanian dengan berpura-pura pingsan dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Mengira korban telah meninggal, pelaku membawa tubuh korban menggunakan sepeda motor untuk dibuang ke tempat sepi. Namun saat melintas di jalan yang ramai, korban melompat dari motor dan berteriak meminta pertolongan warga.

5. Kerugian Materiil dan Luka Fisik

Selain mengalami kekerasan seksual dan trauma psikis, korban juga menjadi korban pencurian. Pelaku membawa kabur satu unit iPhone 11 Pro Max dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan total kerugian sekitar Rp17 juta.

Secara fisik, korban mengalami luka lecet dan goresan di area dagu serta kening. Ditemukan pula memar di bagian tangan akibat perlawanan saat diserang.

6. Proses Penangkapan dan Barang Bukti

Tim Polres Mesuji menangkap kedua tersangka pada Minggu (8/2/2026) dini hari di sekitar pintu exit tol Simpang Pematang, Mesuji.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel dan sepeda motor milik korban, alat gerinda, serta pakaian yang digunakan salah satu pelaku untuk membekap mulut korban.

7. Sanksi Hukum dan Penanganan Perkara

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Mesuji dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) serta Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat.

Karena MIZ masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadapnya ditangani dengan melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mesuji guna memastikan prosedur sesuai ketentuan peradilan anak.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu

12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 19:27 WIB

Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara

Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:10 WIB

Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum

Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:43 WIB

Terkini

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:42 WIB

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

×