Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum

Vania Rossa, Lilis Varwati

Kamis, 15 Januari 2026 | 16:43 WIB
Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum
Mural 'Prasasti Tragedi Trisakti dan Mei 1998'. [suara.com/ Adrian Mahakam]
  • Mantan Anggota TGPF, Sri Palupi, menyatakan kasus pemerkosaan Mei 1998 sulit diproses hukum positif Indonesia.
  • Kesulitan muncul karena karakter kekerasan seksual korban tidak seluruhnya memenuhi unsur hukum pidana saat itu.
  • Sri Palupi bersaksi di PTUN Jakarta pada Kamis (14/1) mengenai temuan pola kekerasan seksual sistematis.

Suara.com - Mantan Anggota Tim Asistensi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Sri Palupi, mengungkapkan penyebab kasus pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 sulit diproses menggunakan hukum positif Indonesia.

Hal itu disampaikan Sri Palupi saat menjadi saksi dalam sidang gugatan atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal adanya pemerkosaan massal pada tragedi Mei 1998, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (14/1).

Menurut Sri, kesulitan utama terletak pada karakter kekerasan seksual yang dialami para korban, tidak seluruhnya dinilai memenuhi unsur hukum pidana sebagaimana diatur dalam sistem hukum positif saat itu.

“TGPF menjelaskan bahwa kasus perkosaan di dalam kerusuhan Mei 1998 dengan hukum positif kita itu akan sulit, karena tidak semua memenuhi persyaratan untuk ditangani dengan hukum positif Indonesia,” ujar Sri.

Ia memgungkapkan bahwa bentuk kekerasan seksual yang dialami korban tidak selalu sesuai dengan definisi sempit perkosaan dalam hukum pidana. Dalam banyak kasus, kekerasan dilakukan secara brutal dan berlapis.

"Misalnya perkosaan tidak hanya melalui alat kelamin, tapi juga melalui mulut dan dubur dilakukan secara bersamaan. Sehingga memang TGPF berusaha menjelaskan seberapa dalam penderitaan korban," ucapnya. 

Karena itu, TGPF berupaya menjelaskan penderitaan korban secara lebih komprehensif. Menurut Sri, selama ini korban hanya dikurung dalam label “perkosaan”, padahal trauma dan kekerasan yang dialami jauh lebih kompleks.

"Penderitanya sangat dalam dan berlapis lapis," ujar Sri.

Sri menegaskan, keterbatasan hukum positif tidak bisa dijadikan alasan untuk menyangkal keberadaan kejahatan tersebut. Justru temuan TGPF menunjukkan adanya pola kekerasan seksual yang sistematis dalam kerusuhan Mei 1998.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum

Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 15:15 WIB

Viral Bareng Sal Priadi, Kasus Sitok Srengenge Ternyata Mangkrak

Viral Bareng Sal Priadi, Kasus Sitok Srengenge Ternyata Mangkrak

Entertainment | Jum'at, 02 Januari 2026 | 19:39 WIB

Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS

Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS

News | Sabtu, 29 November 2025 | 16:05 WIB

Terkini

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:50 WIB

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:43 WIB

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:39 WIB

1 dari 6 Hari Habis di Luar Negeri, Prabowo Patut Tiru Gaya Xi Jinping Biar Lebih Hemat

1 dari 6 Hari Habis di Luar Negeri, Prabowo Patut Tiru Gaya Xi Jinping Biar Lebih Hemat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:37 WIB

Ironi Listrik Indonesia: Energi Dikeruk dari Daerah, Tapi Cuma Jawa yang Terang Benderang

Ironi Listrik Indonesia: Energi Dikeruk dari Daerah, Tapi Cuma Jawa yang Terang Benderang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:30 WIB

Bahlil Lahadalia Digugat ke PTUN, Kebijakan Listrik Nasional Dinilai Ugal-ugalan dan Abaikan Daerah

Bahlil Lahadalia Digugat ke PTUN, Kebijakan Listrik Nasional Dinilai Ugal-ugalan dan Abaikan Daerah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:20 WIB

Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan

Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:07 WIB