- KPK menyelidiki dugaan gratifikasi senilai Rp2,5 miliar yang diterima Wakil PN Depok, Bambang Setyawan, dari *money changer*.
- Informasi gratifikasi ini bersumber dari PPATK, dan KPK sedang mendalami keterkaitan dana tersebut dengan profesi hakim.
- Gratifikasi yang diterima melalui tempat penukaran mata uang asing ini diduga merupakan modus baru sebagai upaya kamuflase sumber uang.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap soal gratifikasi yang diterima oleh Wakil Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan.
Bambang menerima aliran dana tersebut melalui tempat penukaran mata uang asing atau money changer. Total uang yang diterima Bambang saat itu senilai Rp2,5 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan informasi soal aliran dana tersebut bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dalam perkara tersebut KPK mendapatkan data dan informasi dari PPATK bahwa ada dugaan penerimaan oleh yang BBG yang bersumber dari penukaran valuta asing,” kata Budi, di KPK, Selasa (10/2/2026).
Budi menyampaikan, pihaknya saat ini masih menelusuri soal uang tersebut, apakah ada kaitannya dengan profesi Bambang sebagai hakim, atau di luar profesi tersebut.
“Nanti kita akan telusuri, mengapa ada penerimaan dari valuta asing. Apakah ada kaitannya dengan profesinya ya sebagai Hakim? Atau di luar itu? Atau kemudian ada dugaan gratifikasi lainnya juga,” ucapnya.
Gratifikasi melalui tempat penukaran mata uang asing, kata Budi, merupakan modus baru dalam perkara ini.
Ini, lanjut Budi, merupakan kamuflase yang digunakan untuk menutupi sumber uang tersebut.
“Nah ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer,” ungkapnya.
Baca Juga: KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
“Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana gitu kan, untuk kamuflase uang masuk, nah seperti apa itu nanti kita akan dalami,” tambahnya.
Namun Budi mengaku, jika pihaknya belum mengetahui mata uang asing apa yang dikirim pemberi suap terhadap Bambang. Lantaran saat itu, mata uang senilai Rp2,5 miliar sudah dalam pecahan rupiah.
“Masih akan didalami ya. Karena kan ini kan masuknya Rupiah kan jadinya kan, tapi dari sumber penukaran uang tersebut,” tandasnya.
KPK sebelumnya, melakukan OTT di wilayah Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026).
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan adanya perpindahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum, yang diduga merupakan seorang hakim.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang melakukan transaksi atau delivery uang.