- KPK menyelidiki dugaan gratifikasi senilai Rp2,5 miliar yang diterima Wakil PN Depok, Bambang Setyawan, dari *money changer*.
- Informasi gratifikasi ini bersumber dari PPATK, dan KPK sedang mendalami keterkaitan dana tersebut dengan profesi hakim.
- Gratifikasi yang diterima melalui tempat penukaran mata uang asing ini diduga merupakan modus baru sebagai upaya kamuflase sumber uang.
“Telah terjadi penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Kami masih mendalami apakah ini bentuknya penyuapan atau pemerasan. Namun, yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2026) malam.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa pihak yang diamankan adalah aparat penegak hukum yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pihak yang terjaring operasi senyap ini adalah Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Fitroh juga mengonfirmasi bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan kasus suap dengan barang bukti uang tunai mencapai ratusan juta rupiah.
“Ya, berkaitan dengan suap. Ada ratusan juta rupiah yang diamankan,” kata Fitroh.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif dan belum merinci secara detail konstruksi perkara serta identitas seluruh pihak yang ditangkap.
Operasi di Depok ini menambah daftar panjang aksi nyata KPK di tahun 2026, di mana lembaga antirasuah tersebut tercatat telah melakukan enam kali OTT sepanjang awal tahun ini. Lima operasi sebelumnya meliputi:
1. Kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (2021-2026);
2. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi;
3. Kasus pemerasan perangkat desa oleh Bupati Pati, Sudewo;
Baca Juga: KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
4. Kasus restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan;
5. Kasus korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.