- Kejaksaan Agung menetapkan sebelas tersangka korupsi penyimpangan ekspor CPO periode 2022-2024, merugikan negara Rp10-14 triliun.
- Para tersangka merekayasa klasifikasi ekspor CPO menjadi limbah (POME) untuk menghindari pengendalian pemerintah.
- Tindakan ini mengakibatkan negara kehilangan penerimaan, kebijakan ekspor tidak efektif, dan tata kelola terganggu.
“Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10-14 triliun,” ujar Syarief.
Kerugian tersebut masih fluktuatif, lantaran belum ditambah potensi kerugian perekonomian negara yang hingga saat ini masih dilakukan perhitungan.
Adapun 11 orang tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini yakni:
1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
3. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
5. ERW selaku Direktur PT. BMM;
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7. RND selaku Direktur PT. TAJ;
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
10. RBN selaku Direktur PT CKK;
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.