Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Vania Rossa

Rabu, 11 Februari 2026 | 09:20 WIB
Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun di Polda Metro Jaya, Selasa (10/2/2026). (Suara.com/Yasir)
baca 10 detik
  • Roy Suryo dan dua kolega mengajukan uji materi KUHP serta UU ITE ke MK karena penetapan tersangka.
  • Para pemohon menguji beberapa pasal KUHP dan UU ITE yang dianggap melanggar kebebasan berpendapat.
  • MK meminta pemohon memperbaiki permohonan karena belum menjelaskan kerugian konstitusional akibat pasal yang diujikan.

Suara.com - Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan mengajukan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka merasa dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka terkait penelitian atas keaslian ijazah mantan presiden Joko Widodo.

Ketiganya kini berstatus tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum mereka, Refly Harun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung di MK, Jakarta, Selasa (10/2), menganggap tindakan penyidikan melanggar konstitusi.

“Mereka meneliti ijazah mantan presiden, lalu dijadikan tersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menilai ini pelanggaran konstitusi,” ujar Refly, mengutip dari ANTARA.

Pasal-pasal yang diuji meliputi:

  • KUHP lama: Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1)
  • KUHP baru: Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1)
  • UU ITE: Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 35

Ketiganya menilai pasal-pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang adil, melanggar hak kebebasan berpendapat, serta kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi. Roy Suryo dkk. mendalilkan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945. Mereka meminta MK memberikan pemaknaan baru, bukan membatalkan pasal, sehingga penerapan tidak mencakup urusan publik atau public affairs, termasuk pejabat publik.

Dalam sidang, Wakil Ketua MK Saldi Isra, selaku ketua majelis hakim panel, menyoroti kedudukan hukum para pemohon. Menurut Saldi, pemohon belum menjelaskan secara rinci siapa mereka dan bukti konkret terkait status tersangka. Selain itu, permohonan belum menunjukkan hubungan sebab-akibat antara pasal yang diuji dengan kerugian hak konstitusional mereka.

“Belum ada benang merah antara pokok permohonan (petitum) dan alasan permohonan (posita). Dalam posita harus dijelaskan mengapa pemaknaan menurut pemohon konstitusional, sementara norma saat ini tidak,” kata Saldi.

Sesuai hukum acara MK, para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan tersebut, yang tercatat dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026, harus diterima paling lambat Senin, 23 Februari 2026.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi Viral! Ini Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor

Lagi Viral! Ini Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52 WIB

Roy Suryo Cs akan Boyong Bonatua Silalahi Jadi Ahli Meringankan di Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs akan Boyong Bonatua Silalahi Jadi Ahli Meringankan di Kasus Ijazah Jokowi

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 15:39 WIB

Heboh Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Refly Harun: Hasil Penelitian Roy Suryo 99,9 Persen Palsu

Heboh Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Refly Harun: Hasil Penelitian Roy Suryo 99,9 Persen Palsu

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 15:34 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×