Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Vania Rossa

Rabu, 11 Februari 2026 | 09:20 WIB
Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun di Polda Metro Jaya, Selasa (10/2/2026). (Suara.com/Yasir)
baca 10 detik
  • Roy Suryo dan dua kolega mengajukan uji materi KUHP serta UU ITE ke MK karena penetapan tersangka.
  • Para pemohon menguji beberapa pasal KUHP dan UU ITE yang dianggap melanggar kebebasan berpendapat.
  • MK meminta pemohon memperbaiki permohonan karena belum menjelaskan kerugian konstitusional akibat pasal yang diujikan.

Suara.com - Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan mengajukan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka merasa dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka terkait penelitian atas keaslian ijazah mantan presiden Joko Widodo.

Ketiganya kini berstatus tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum mereka, Refly Harun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung di MK, Jakarta, Selasa (10/2), menganggap tindakan penyidikan melanggar konstitusi.

“Mereka meneliti ijazah mantan presiden, lalu dijadikan tersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menilai ini pelanggaran konstitusi,” ujar Refly, mengutip dari ANTARA.

Pasal-pasal yang diuji meliputi:

  • KUHP lama: Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1)
  • KUHP baru: Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1)
  • UU ITE: Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 35

Ketiganya menilai pasal-pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang adil, melanggar hak kebebasan berpendapat, serta kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi. Roy Suryo dkk. mendalilkan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945. Mereka meminta MK memberikan pemaknaan baru, bukan membatalkan pasal, sehingga penerapan tidak mencakup urusan publik atau public affairs, termasuk pejabat publik.

Dalam sidang, Wakil Ketua MK Saldi Isra, selaku ketua majelis hakim panel, menyoroti kedudukan hukum para pemohon. Menurut Saldi, pemohon belum menjelaskan secara rinci siapa mereka dan bukti konkret terkait status tersangka. Selain itu, permohonan belum menunjukkan hubungan sebab-akibat antara pasal yang diuji dengan kerugian hak konstitusional mereka.

“Belum ada benang merah antara pokok permohonan (petitum) dan alasan permohonan (posita). Dalam posita harus dijelaskan mengapa pemaknaan menurut pemohon konstitusional, sementara norma saat ini tidak,” kata Saldi.

Sesuai hukum acara MK, para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan tersebut, yang tercatat dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026, harus diterima paling lambat Senin, 23 Februari 2026.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi Viral! Ini Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor

Lagi Viral! Ini Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52 WIB

Roy Suryo Cs akan Boyong Bonatua Silalahi Jadi Ahli Meringankan di Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs akan Boyong Bonatua Silalahi Jadi Ahli Meringankan di Kasus Ijazah Jokowi

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 15:39 WIB

Heboh Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Refly Harun: Hasil Penelitian Roy Suryo 99,9 Persen Palsu

Heboh Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Refly Harun: Hasil Penelitian Roy Suryo 99,9 Persen Palsu

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 15:34 WIB

Terkini

Fenomena Overeducation Lulusan S1: Potret Ketimpangan Gelar dan Pekerjaan

Fenomena Overeducation Lulusan S1: Potret Ketimpangan Gelar dan Pekerjaan

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:26 WIB

Ferry Paulus Kabulkan Permintaan Persija Jamu Persib Duluan di Stadion GBK

Ferry Paulus Kabulkan Permintaan Persija Jamu Persib Duluan di Stadion GBK

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:24 WIB

Estimasi Biaya Tarif Ceramah KH Anwar Zahid 2026 dan Cara Menghubungi Manajemen

Estimasi Biaya Tarif Ceramah KH Anwar Zahid 2026 dan Cara Menghubungi Manajemen

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:23 WIB

5 Clay Mask Korea Kemasan Jar untuk Atasi Minyak dan Pori

5 Clay Mask Korea Kemasan Jar untuk Atasi Minyak dan Pori

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Saksi Kasus Bea Cukai Dikabarkan Meninggal Setelah Mangkir dari Panggilan KPK, Siapa Winda Lorenza?

Saksi Kasus Bea Cukai Dikabarkan Meninggal Setelah Mangkir dari Panggilan KPK, Siapa Winda Lorenza?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:17 WIB

4 Shade Lipstik Hanasui Warna Pink untuk Bibir Gelap, Gak Kelihatan Ungu!

4 Shade Lipstik Hanasui Warna Pink untuk Bibir Gelap, Gak Kelihatan Ungu!

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Teknologi Ester Fortified Jaga Performa Motor di Jalur Ekstrem Touring Jarak Jauh

Teknologi Ester Fortified Jaga Performa Motor di Jalur Ekstrem Touring Jarak Jauh

Otomotif | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Memilih Warna Mobil Menurut Feng Shui dan Psikologi: Dual Tone Hitam Putih Artinya Apa?

Memilih Warna Mobil Menurut Feng Shui dan Psikologi: Dual Tone Hitam Putih Artinya Apa?

Otomotif | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:13 WIB

Gandeng Astra, Perjuangan Kang Edai Angkat Budaya Suku Osing Berbuah Manis

Gandeng Astra, Perjuangan Kang Edai Angkat Budaya Suku Osing Berbuah Manis

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Rekam Jejak Ayah Bigmo: Sempat Jadi Buronan dan Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Rekam Jejak Ayah Bigmo: Sempat Jadi Buronan dan Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:05 WIB

×