- Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyatakan akan menghadirkan Bonatua Silalahi sebagai ahli meringankan.
- Bonatua memperoleh salinan ijazah Jokowi tanpa sensor setelah memenangkan sengketa informasi melawan KPU.
- Refly Harun mengklaim salinan ijazah tersebut identik dengan yang dilegalisir dan penelitian Roy Suryo terkonfirmasi.
Suara.com - Kubu Roy Suryo Cs berencana menghadirkan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi sebagai ahli meringankan dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Langkah ini menyusul diperolehnya salinan ijazah Jokowi tanpa sensor yang didapatkan Bonatua dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (10/2/2026).
Refly menegaskan, pihaknya tidak mendasarkan sikap hukum hanya pada pengakuan, melainkan pada penelitian dan pengamatan yang dilakukan secara sistematis.
“Jadi kebetulan kemarin kami melakukan rapat konsolidasi untuk saksi dan ahli, dan insya Allah Bonatua adalah salah satu ahli yang ingin kita ajukan,” kata Refly.
Menurut Refly, Bonatua merupakan peneliti independen yang secara khusus meneliti ijazah dan dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Jokowi. Untuk memperoleh salinan ijazah tanpa sensor, Bonatua bahkan telah menempuh proses hukum yang panjang.
“Dia menggugat ke KIP, Komisi Informasi Pusat, sampai bahkan ke Mahkamah Konstitusi, walaupun di Mahkamah Konstitusi bukan ditolak, tetapi di-NO karena dianggap tidak punya legal standing,” ujarnya.
Refly menjelaskan, setelah melalui serangkaian persidangan, Bonatua akhirnya memenangkan sengketa informasi. Putusan tersebut menyatakan salinan ijazah merupakan dokumen publik yang tidak boleh ditutup.
“Setelah itu dia mendapatkan salinan yang resminya,” katanya.
Baca Juga: Heboh Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Refly Harun: Hasil Penelitian Roy Suryo 99,9 Persen Palsu
Ia menekankan, salinan resmi yang diperoleh Bonatua bersifat mirroring, atau identik dengan ijazah yang diserahkan dan dilegalisir oleh Jokowi.
Menurut Refly, ijazah yang disebut sebagai asli harus konsisten dengan ijazah yang ditampilkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
“Ijazah so-called aslinya haruslah mirroring dengan yang diperunjukkan pada tanggal 15 Desember 2025 di Gelar Perkara Khusus Polda Metro Jaya. Empat hal itu harus konsisten,” tegasnya.
Refly juga menyinggung ijazah yang diserahkan Jokowi ke KPU pada Pilpres 2014 dan 2019. Ia menyebut dokumen tersebut memiliki kesamaan dengan ijazah yang pernah diunggah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi, di media sosial.
“Itu adalah sama dengan apa yang diupload oleh Dian Sandi, kurang lebih sama. Dian Sandi memang berwarna, itu fotokopi, tetapi kurang lebih sama,” beber Refly.
Dengan kesamaan tersebut, Refly menyatakan penelitian yang dilakukan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa menjadi terkonfirmasi.