Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit

Erick Tanjung, Lilis Varwati

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:05 WIB
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
Mendagri Tito Karnavian dan Menko Polkam Djamari Chaniago. (Dok. Ist)
baca 10 detik
  • Satgas PRR percepat pembangunan huntap dan salurkan dana tunggu hunian di Sumatra.
  • Pemerintah targetkan pembangunan 15.719 unit huntap bagi warga terdampak bencana Sumatra.
  • Tito Karnavian pastikan pengungsi Sumatra dapat bantuan hunian mandiri dan stimulan ekonomi.

Suara.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus memacu pembangunan infrastruktur hunian tetap atau huntap bagi warga terdampak bencana di Sumatra.

Selain pembangunan fisik, pemerintah juga memberikan fleksibilitas bantuan dana bagi warga yang memilih mengontrak rumah secara mandiri selama menunggu pembangunan huntap selesai.

Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas PRR, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyediakan hunian sementara atau huntara sebagai tempat tinggal transisi.

Namun, warga yang enggan tinggal di huntara diperbolehkan mencari hunian mandiri dan akan mendapatkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu per bulan.

"Pada tahap awal, bantuan tersebut diberikan sekaligus sebesar Rp1,8 juta untuk periode tiga bulan," ujar Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Bantuan ini juga mencakup dukungan pengadaan perabotan serta stimulan ekonomi dari kepala daerah setempat agar warga terdampak bisa segera mandiri secara ekonomi.

Mengenai progres fisik di lapangan, Satgas PRR mencatat rencana pembangunan huntara mencapai 17.036 unit. Hingga saat ini, sebanyak 5.489 unit atau 32 persen di antaranya telah selesai dibangun di tiga provinsi terdampak.

Sejalan dengan itu, pembangunan huntap juga terus dikebut dengan total target mencapai 15.719 unit. Adapun rincian pembagiannya adalah sebagai berikut:

  • 3.657 unit di Sumatra Barat.
  • 3.462 unit di Sumatra Utara.
  • 8.600 unit di Aceh.

Terkait teknis pembangunan, Tito menyebutkan adanya opsi relokasi bagi warga yang sebelumnya tinggal di zona rawan bencana.

baca juga

"Bagi yang ingin tinggal berkelompok dalam satu kompleks, huniannya akan dibangunkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)," jelas Tito.

Sinergi antara Satgas PRR, kementerian terkait, dan pemerintah daerah diharapkan menjadi kunci agar target pembangunan hunian ini berjalan sesuai rencana demi pemulihan kesejahteraan masyarakat Sumatra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendagri Instruksikan Percepatan Pemindahan Pengungsi Bencana Sumatra ke Hunian Layak

Mendagri Instruksikan Percepatan Pemindahan Pengungsi Bencana Sumatra ke Hunian Layak

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 19:40 WIB

Mendagri Minta Dukungan Parlemen Normalkan Anggaran TKD Provinsi Terdampak Bencana

Mendagri Minta Dukungan Parlemen Normalkan Anggaran TKD Provinsi Terdampak Bencana

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 18:25 WIB

Kasatgas Tito: Pengungsi Berkurang Signifikan dan Roda Ekonomi Kembali Berputar

Kasatgas Tito: Pengungsi Berkurang Signifikan dan Roda Ekonomi Kembali Berputar

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 17:16 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×