Kejagung Ungkap Alasan Pencopotan Empat Kajari: Tak Profesional dan Konflik Kepentingan

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 13 Februari 2026 | 18:31 WIB
Kejagung Ungkap Alasan Pencopotan Empat Kajari: Tak Profesional dan Konflik Kepentingan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Kejagung copot empat Kajari akibat tidak profesional dan terlibat konflik kepentingan.
  • Empat Kajari dimutasi jadi pejabat fungsional karena langgar etika penanganan perkara.
  • Jaksa Agung tunjuk pengganti empat Kajari demi menjaga pelayanan publik keadilan.

Suara.com - Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait alasan pencopotan empat Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari di wilayah Sampang, Padang Lawas, Deli Serdang, dan Magetan. 

Keempat pejabat tersebut adalah Dezi Septiapermana (Kajari Magetan), Fadilah Helmi (Kajari Sampang), Revanda Sitepu (Kajari Deli Serdang), dan Soemarlin Halomoan Ritonga (Kajari Padang Lawas).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pencopotan tersebut dilakukan karena keempatnya dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas serta terindikasi terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) dalam penanganan perkara.

“Kriteria ketidakprofesionalan itu terpenuhi, sehingga mereka dianggap tidak layak mengemban jabatan struktural tersebut. Karena itu, mereka dimutasi ke jabatan fungsional dan ditunjuk pejabat baru yang lebih definitif untuk mengisi kekosongan tersebut,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jumat (13/2/2026).

Anang menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil guna memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang objektif saat perkaranya ditangani oleh pihak kejaksaan.

“Hal ini berkaitan erat dengan kualitas pelayanan publik bagi para pencari keadilan,” tambahnya.

Temuan mengenai ketidakprofesionalan keempat Kajari tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Menindaklanjuti temuan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan surat keputusan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.

Sementara itu, keempat mantan Kajari tersebut kini diturunkan jabatannya menjadi pejabat fungsional di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Saat ini, pejabat lama dari Deli Serdang, Magetan, Sampang, dan Padang Lawas telah difungsionalkan,” tegas Anang.

baca juga

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk sejumlah pejabat baru untuk menggantikan posisi mereka. Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, pada 11 Februari 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 19:56 WIB

Jaksa Agung Ungkap Banyak Apartemen di Jakpus Ditempati Jaksa Diam-diam

Jaksa Agung Ungkap Banyak Apartemen di Jakpus Ditempati Jaksa Diam-diam

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 14:52 WIB

Teguran Keras Jaksa Agung: Stop Euforia Mewah di Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset Kejaksaan!

Teguran Keras Jaksa Agung: Stop Euforia Mewah di Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset Kejaksaan!

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 13:28 WIB

Terkini

Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake

Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:53 WIB

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:51 WIB

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:32 WIB

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:22 WIB

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:19 WIB

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:18 WIB

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:12 WIB

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:10 WIB

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

×