Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:56 WIB
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Suara.com/Faqih)
  • Kejagung geledah sejumlah perusahaan di Sumatra terkait korupsi ekspor CPO.
  • Sebelas tersangka ditetapkan dalam kasus rekayasa klasifikasi ekspor minyak sawit.
  • Modus ekspor CPO jadi limbah rugikan negara dan manipulasi pungutan sawit.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah kantor perusahaan yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode 2022-2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di wilayah Sumatra.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung di wilayah Sumatra, menyasar beberapa kantor perusahaan yang telah teridentifikasi sebelumnya. Kita tunggu saja hasilnya,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (12/2/2026).

Anang menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang disinyalir kuat terlibat dalam perkara ini. Lokasi penggeledahan tersebar di beberapa titik, di antaranya Pekanbaru dan Medan.

Meski demikian, Anang belum bersedia merinci barang bukti yang telah disita, termasuk mengenai temuan uang tunai di lokasi.

“Prosesnya masih berjalan. Berdasarkan penggeledahan sebelumnya, dokumen-dokumen penting sudah diamankan,” katanya.

Ia menambahkan, penyidik juga tengah melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna memulihkan kerugian negara.

“Aset sementara ini belum ada yang disita, tetapi sedang kami telusuri. Fokus kami tidak hanya mempidanakan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” tegas Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), periode 2022-2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga stok minyak goreng dan stabilitas harga di dalam negeri.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan modus rekayasa klasifikasi komoditas. CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai POME dengan menggunakan kode HS (Harmonized System) yang berbeda. Kode HS tersebut seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat hasil olahan CPO.

“Rekayasa klasifikasi ini bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO. Akibatnya, komoditas yang hakikatnya adalah CPO tetap bisa diekspor seolah-olah merupakan limbah, sehingga terbebas atau diringankan dari kewajiban negara,” jelas Syarief, Selasa (10/2/2026) malam.

Modus ini diduga didukung oleh penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berkekuatan hukum tetap, sehingga memuat spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem internasional namun tetap dijadikan acuan aparat.

Para tersangka juga dituding sengaja meloloskan ekspor CPO untuk menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta memanipulasi Bea Keluar dan Pungutan Sawit.

“Hal ini membuat pungutan yang dibayarkan jauh lebih rendah. Selain itu, ditemukan indikasi kickback atau imbalan kepada oknum pejabat negara untuk melancarkan proses administrasi dan pengawasan,” tutur Syarief.

Berikut daftar 11 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Kebocoran di Bea Cukai, Thony Saut Situmorang Singgung Indeks Persepsi Korupsi

Soroti Kebocoran di Bea Cukai, Thony Saut Situmorang Singgung Indeks Persepsi Korupsi

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 19:34 WIB

Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan

Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 19:31 WIB

Khofifah Jadi Saksi Kasus Hibah Pokir DPRD Jatim

Khofifah Jadi Saksi Kasus Hibah Pokir DPRD Jatim

Foto | Kamis, 12 Februari 2026 | 19:14 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB