Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, DPR Minta Polri Beri Sanksi Berat Tanpa Kompromi

Vania Rossa | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 16 Februari 2026 | 10:48 WIB
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, DPR Minta Polri Beri Sanksi Berat Tanpa Kompromi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (TVR Parlemen)
  • Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
  • Komisi III DPR RI mendukung penuh penindakan tegas Polri terhadap oknum anggota yang terlibat kasus narkoba tanpa kompromi.
  • Didik terancam hukuman lebih berat sebab statusnya sebagai aparat penegak hukum yang terlibat kejahatan luar biasa.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menindak mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. 

Langkah ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

"Komisi III DPR RI mendukung Polri menindak tegas eks Kapolres Bima terkait kasus peredaran narkoba. Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun," ujar Habiburokhman dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Habiburokhman mengapresiasi respons cepat institusi Polri dalam menangani aduan masyarakat terkait perilaku oknum anggota yang melanggar aturan. 

Menurutnya, sikap tegas ini mengukuhkan posisi Polri sebagai institusi yang responsif terhadap integritas internalnya.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut telah sejalan dengan amanat Undang-Undang. 

Ia merujuk pada Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran harus dijatuhi sanksi berlapis.

"Sikap tegas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi etik, administrasi, dan juga pidana," tegasnya.

Habiburokhman juga menekankan bahwa jika nantinya terbukti di pengadilan, eks Kapolres Bima tersebut layak mendapatkan hukuman yang lebih berat dibandingkan masyarakat sipil. 

Hal ini dikarenakan posisi tersangka sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis terdepan dalam memberantas narkotika.

"Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri," katanya.

Ia menambahkan, keterlibatan oknum aparat dalam kasus narkoba merupakan ironi besar bagi upaya pemberantasan barang haram tersebut di Indonesia. 

"Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah Didik terbukti memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyanyian Mantan Kasat Narkoba Seret Kapolres Bima Kota: Setoran Rp1 M Berujung Penonaktifan

Nyanyian Mantan Kasat Narkoba Seret Kapolres Bima Kota: Setoran Rp1 M Berujung Penonaktifan

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 15:30 WIB

Habiburokhman: Waspada Penumpang Gelap Reformasi Polri, Ada Agenda Dendam Politik

Habiburokhman: Waspada Penumpang Gelap Reformasi Polri, Ada Agenda Dendam Politik

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 12:50 WIB

Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya

Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 10:10 WIB

Terkini

Pramono Anung Pasang Mata di Seluruh Jakarta, Tawuran dan Kriminalitas Diburu CCTV

Pramono Anung Pasang Mata di Seluruh Jakarta, Tawuran dan Kriminalitas Diburu CCTV

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:57 WIB

Batal Diperiksa Hari Ini untuk Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Jadwal Pemeriksaan

Batal Diperiksa Hari Ini untuk Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Jadwal Pemeriksaan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:57 WIB

DPR Sebut Pernyataan Prabowo soal 'Rakyat di Desa Tak Pakai Dolar' untuk Menenangkan Masyarakat

DPR Sebut Pernyataan Prabowo soal 'Rakyat di Desa Tak Pakai Dolar' untuk Menenangkan Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:44 WIB

Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih

Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:33 WIB

Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos

Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:31 WIB

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:03 WIB

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:02 WIB

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:39 WIB

Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis

Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:35 WIB

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:27 WIB