Habiburokhman: Waspada Penumpang Gelap Reformasi Polri, Ada Agenda Dendam Politik

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 13 Februari 2026 | 12:50 WIB
Habiburokhman: Waspada Penumpang Gelap Reformasi Polri, Ada Agenda Dendam Politik
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat konferensi pers usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pada Jumat (13/2/2026) mengingatkan adanya "penumpang gelap" reformasi Polri.
  • Oknum tersebut memanfaatkan isu perbaikan Polri untuk agenda personal, dendam politik, atau eksistensi diri yang tersembunyi.
  • Gerakan yang tidak berbasis data dan bertentangan konstitusi dapat melemahkan Polri serta pemerintahan di bawah Presiden Prabowo.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan peringatan keras terkait dinamika yang terjadi dalam upaya perbaikan institusi kepolisian di Indonesia.

Dalam sebuah pernyataan yang menyoroti integritas proses perubahan di tubuh Korps Bhayangkara, ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi atau kelompok di tengah arus perubahan tersebut.

Menurut pandangannya, upaya untuk memperbaiki Polri tidak selalu datang dari niat yang murni untuk kepentingan bangsa dan negara. Ada indikasi bahwa gerakan yang terlihat seperti dorongan perbaikan justru ditunggangi oleh kepentingan yang jauh dari semangat konstitusi.

"Kita harus mewaspadai penumpang gelap reformasi Pori," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Ia melihat adanya pola di mana individu atau kelompok tertentu memanfaatkan isu ini untuk agenda yang tersembunyi.

Identifikasi Oknum dan Agenda Tersembunyi

Habiburokhman membedah lebih dalam mengenai siapa saja yang ia kategorikan sebagai penumpang gelap dalam proses ini. Ia menengarai adanya motif personal yang sangat kuat di balik kritik-kritik yang dilontarkan oleh oknum tertentu.

"Mereka adalah oknum-oknum yang mengklaim mendorong percepatan reformasi Polri namun ternyata memiliki agenda lain seperti dendam politik ataupun eksistensialis pribadi yang berlebihan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti latar belakang para oknum tersebut yang seringkali merupakan figur-figur yang pernah memiliki pengaruh di masa lalu.

Baca Juga: Polri Kebut 1.179 Dapur MBG, 2,9 Juta Warga Disasar hingga Pelosok Wilayah 3T

Habiburokhman mencatat adanya kontradiksi antara tindakan mereka saat ini dengan rekam jejak saat masih memegang jabatan publik.

"Mereka bisa saja mantan pejabat yang dahulu punya kewenangan ikut menentukan arah kebijakan pemerintah terkait Polri, namun justru tidak melakukan apa-apa saat menjabat," tegasnya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kredibilitas narasi yang mereka bangun di ruang publik saat ini.

Bahaya Narasi Tanpa Data dan Konfirmasi

Selain latar belakang personal, cara kerja para penumpang gelap ini dalam menyebarkan informasi juga menjadi perhatian serius.

Habiburokhman menilai ada kecenderungan untuk menyebarkan informasi yang bersifat destruktif terhadap institusi tanpa didukung oleh bukti yang valid.

"Mereka juga kerap mengumbar cerita-cerita yang menyudutkan institusi Polri tanpa data yang jelas dan tanpa bisa dikonfirmasi kebenarannya," katanya.

Narasi-narasi tersebut dianggap berbahaya karena dapat membentuk persepsi publik yang keliru. Dengan memanfaatkan posisi atau pengaruh yang dimiliki, oknum-oknum ini mampu menggerakkan opini massa.

"Dengan kekuatan pengaruhnya bisa saja mereka mempengaruhi sebagian masyarakat hingga menyuarakan hal yang sama," kata Habiburokhman.

Jika hal ini dibiarkan, maka diskursus mengenai reformasi Polri akan bergeser dari substansi hukum menjadi sekadar alat provokasi politik.

Benturan dengan Konstitusi dan Dampak Politik

Habiburokhman mengingatkan bahwa reformasi Polri sudah memiliki landasan hukum yang sangat jelas dalam tata negara Indonesia.

Segala bentuk perubahan harus merujuk pada Pasal 30 UUD 1945 serta Ketetapan (TAP) MPR Nomor VII/MPR/2000.

Dalam aturan tersebut, posisi Polri ditegaskan berada di bawah kendali langsung Presiden dengan pengawasan ketat dari DPR RI. Narasi yang dibawa oleh para penumpang gelap ini dinilai seringkali berseberangan dengan aturan main yang sudah disepakati secara nasional.

Dampak dari gerakan penumpang gelap ini tidak hanya merugikan institusi Polri secara internal, tetapi juga memiliki implikasi politik yang luas bagi stabilitas nasional.

Habiburokhman mengaitkan hal ini dengan posisi pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.

"Yang perlu digarisbawahi, narasi mereka bisa memperlemah Polri dan sekaligus memperlemah pemerintahan Pak Prabowo," ujarnya.

Pelemahan terhadap institusi keamanan negara dianggap secara otomatis akan mengganggu efektivitas jalannya pemerintahan.

Mengawal Reformasi di Jalur yang Benar

Meskipun memberikan kritik tajam terhadap para penumpang gelap, Habiburokhman mengakui bahwa institusi Polri memang memerlukan perbaikan dan evaluasi berkelanjutan.

Ia tidak menutup mata terhadap adanya kekurangan di lapangan.

"Kita paham bahwa di semua institusi tentu ada oknum yang melakukan kesalahan dan pelanggaran," katanya.

Namun, pengakuan akan adanya kekurangan tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan yang merusak tatanan yang ada.

Fokus utama yang ingin ditekankan adalah agar proses perbaikan Polri tidak keluar dari jalur hukum yang berlaku. Ia memperingatkan agar publik dan pemangku kepentingan tidak terjebak dalam skema yang salah.

"Tapi kita tidak boleh merumuskan langkah percepatan reformasi Polri yang salah kaprah," tambahnya.

Langkah yang salah kaprah hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan politik yang tidak perlu.

Sebagai penutup dari pokok pikirannya, Habiburokhman mengajak semua pihak untuk kembali pada komitmen awal pembangunan institusi kepolisian yang profesional dan berintegritas sesuai mandat rakyat.

Pengawalan terhadap proses ini harus dilakukan dengan kepala dingin dan berlandaskan pada aturan tertinggi di Indonesia.

"Percepatan Reformasi Polri harus terus kita kawal, agar tetap pada koridor konstitusi dan TAP MPR Nomor VII tahun 2000," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI