Menanti THR Ramadan 2026: Kapan Dibayar, Siapa Berhak, dan Bagaimana Jika Tak Cair?

Vania Rossa | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 16 Februari 2026 | 13:11 WIB
Menanti THR Ramadan 2026: Kapan Dibayar, Siapa Berhak, dan Bagaimana Jika Tak Cair?
Ilustrasi THR. (Suara.com)
  • Menjelang Ramadan 2026, terjadi lonjakan harga komoditas pangan tertentu, sementara THR pekerja diwajibkan dibayar maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
  • Pekerja sektor informal seperti ojol tidak otomatis menerima THR; pemerintah tahun ini memberikan insentif diskon iuran JKK dan JKM.
  • Pekerja dapat melapor ke posko THR Kemnaker atau Disnaker jika THR tidak dibayarkan, sebab perusahaan pelanggar dikenai sanksi administratif.

Suara.com - Menjelang bulan Ramadan 1447 H/2026 M, suasana pasar tradisional dan modern di berbagai daerah mulai dipenuhi antrean pembeli yang ingin menyiapkan kebutuhan pokok. Data pantauan harga menunjukkan lonjakan signifikan pada komoditas seperti cabai rawit, ayam potong, dan telur, sementara pasokan pangan seperti beras dan minyak goreng masih dijaga agar tetap aman. 

Kenaikan permintaan tidak hanya terjadi pada bahan pangan, tetapi juga pada kebutuhan konsumtif lain, termasuk persiapan mudik, ibadah, dan pemberian zakat. Tak heran bila masyarakat menanti-nanti cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi harapan penting bagi jutaan pekerja.

Tambahan penghasilan ini seringkali menjadi tumpuan untuk menutup berbagai pos belanja tahunan yang melonjak di musim Ramadan dan Lebaran.

Kapan Maksimal THR Harus Diberikan?

THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang mewajibkan pengusaha membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. 

Setiap pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, dengan besaran paling sedikit setara 1 bulan upah bagi yang bekerja satu tahun atau lebih, dan dihitung secara proporsional bagi yang belum genap setahun. 

Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, karena THR bukan sekadar bonus tetapi merupakan hak pekerja yang dilindungi hukum. 

Infografis: Jelang Ramadan, Harga Naik dan THR Dinanti. (Suara.com/Syahda)
Infografis: Jelang Ramadan, Harga Naik dan THR Dinanti. (Suara.com/Syahda)

Nasib Ojol, Kurir, dan Pekerja Gig: Status Kemitraan dan Skema Bonus Hari Raya

Pekerja transportasi dan logistik berbasis aplikasi seperti ojek online (ojol) dan kurir hingga kini umumnya berstatus sebagai mitra perusahaan, bukan pekerja tetap. Status tersebut membuat mereka tidak otomatis masuk dalam skema THR sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan bagi pekerja formal. 

Menjelang periode Lebaran pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah mendorong pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir aplikasi. Sejumlah perusahaan aplikasi menyatakan memberikan insentif atau bonus dengan kriteria tertentu, namun tidak ada standar yang seragam antarplatform. 

Kebijakan yang sama tidak berulang tahun ini. Pemerintah melalui Kementeria Ketenagakerjaan memilih berikam insentif berupa diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk ojol dan kurir, yang berlaku hingga Maret 2027. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial pekerja platform.

Cara Lapor Bila THR Tidak Dibayarkan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan THR keagamaan tahun 2026 wajib dibayarkan secara penuh kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mengantisipasi pelanggaran, Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan THR menjelang Hari Raya. 

Pekerja yang hak THR-nya tidak dipenuhi juga dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat di tingkat kabupaten/kota atau provinsi. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal resmi pengawasan Kemnaker secara daring melalui posko THR dan aplikasi SIAPkerja. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi dan mediasi antara pekerja dan perusahaan.

Pemerintah menegaskan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku. Kemnaker mengimbau pekerja untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila mengalami pelanggaran hak THR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Daftar Mudik Gratis KAI 2026: Lengkap dengan Jadwal Keberangkatan dan Rute

Cara Daftar Mudik Gratis KAI 2026: Lengkap dengan Jadwal Keberangkatan dan Rute

Lifestyle | Jum'at, 13 Februari 2026 | 12:15 WIB

5 Rekomendasi Model Gamis Lebaran 2026, Kekinian untuk Berbagai Usia

5 Rekomendasi Model Gamis Lebaran 2026, Kekinian untuk Berbagai Usia

Lifestyle | Jum'at, 13 Februari 2026 | 11:03 WIB

Kapan THR Pensiunan 2026 Cair? Kelola Uang Lebaran dengan Bijaksana

Kapan THR Pensiunan 2026 Cair? Kelola Uang Lebaran dengan Bijaksana

Lifestyle | Jum'at, 13 Februari 2026 | 10:24 WIB

Terkini

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:33 WIB

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:13 WIB

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:11 WIB

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:35 WIB

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak  Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:05 WIB

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:33 WIB

Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5  Jam di Istana Sambil Bawa Catatan

Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5 Jam di Istana Sambil Bawa Catatan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:31 WIB

Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui

Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:02 WIB