Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.831

Bikin Pengusaha Bingung, Purbaya Minta BKPM Siapkan Aturan Pemanfaatan Hutan Produksi di Aceh

Dicky Prastya

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:16 WIB
Bikin Pengusaha Bingung, Purbaya Minta BKPM Siapkan Aturan Pemanfaatan Hutan Produksi di Aceh
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM segera menyiapkan aturan pemanfaatan hutan produksi di Kabupaten Aceh Jaya.
  • PT Ika Trias Serangkai terkendala belum terbitnya izin PBPH akibat tumpang tindih lahan eks konsesi PT Aceh Inti Timber.
  • Kementerian Investasi akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan investor guna menerbitkan surat pemanfaatan kawasan hutan tersebut secara hati-hati.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menyiapkan aturan soal pemanfaatan hutan produksi di Kabupaten Aceh Jaya yang dikeluhkan pengusaha.

Aduan ini disampaikan oleh PT Ika Trias Serangkai selaku perusahaan pengolahan dan eksportir Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berbasis getah pinus yang beroperasi di Provinsi Aceh dalam sidang Kanal Debottlenecking dari Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) yang digelar beberapa waktu lalu.

“Ada perusahaan mau memanfaatkan hutan kawasan, tapi terkendala,” kata Purbaya, dikutip dari Antara, Senin (17/8/2026).

PT Ika Trias Serangkai sendiri telah mengekspor 12 produk turunan seperti gondorukem dan terpentin, ke 26 negara. Permasalahan bermula dari belum terbitnya Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 44.715 hektare di Kabupaten Aceh Jaya.

Permohonan yang diajukan melalui Online Single Submission (OSS) tersebut memerlukan penyelesaian lebih lanjut karena areal yang dimohonkan terindikasi sebagian besar berada pada areal eks konsesi PBPH PT Aceh Inti Timber yang telah dicabut izinnya.

Sehingga penataannya perlu mengikuti mekanisme khusus penataan lahan hasil pencabutan izin konsesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023.

Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian usaha bagi perusahaan, sekaligus berdampak pada penyerapan bahan baku getah pinus sesuai kapasitas produksi yang dimiliki.

“Mereka enggak mendapat izin lahannya, karena ada sedikit kebingungan antara peraturan mana yang dipakai untuk siapa yang berhak mengeluarkan izin itu. Setelah kami lihat, ternyata masih dipegang oleh Kementerian Investasi,” beber dia.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM selaku pihak yang berwenang bakal menindaklanjuti peta arahan dan pengalokasian lahan eks pencabutan konsesi PT Aceh Inti Timber berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023.

baca juga

Purbaya menjelaskan, mereka akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta PT Ika Trias Serangkai untuk mempercepat penyelesaiannya.

“Sehingga saya minta tadi Kementerian Investasi berusaha langsung dengan investornya untuk melihat bagaimana kemungkinan menerbitkan surat pemanfaatan di kawasan tersebut,” imbuh Purbaya.

Mengingat terdapat indikasi kasus serupa pada lahan eks pencabutan konsesi lainnya, penyelesaian kasus ini berpotensi menjadi preseden kebijakan sehingga akan diputuskan secara hati-hati dan terkoordinasi.

“Ini menguntungkan karena, kata orang Aceh juga ingin berjalan, supaya bisa menimbulkan bisnis di Aceh dengan pendapatan bagi daerahnya,” jelas Purbaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Mau Panggil Menhub Gegara Pengusaha Ngeluh Biaya Logistik Mahal

Purbaya Mau Panggil Menhub Gegara Pengusaha Ngeluh Biaya Logistik Mahal

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:59 WIB

PDI Perjuangan Sesalkan Respons Aparat soal Bendera Bulan Bintang di Aceh

PDI Perjuangan Sesalkan Respons Aparat soal Bendera Bulan Bintang di Aceh

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Polda Aceh Selidiki Kericuhan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Masjid Raya Baiturrahman

Polda Aceh Selidiki Kericuhan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Masjid Raya Baiturrahman

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Purbaya Siapkan Rp 5 Triliun buat Bencana Gempa NTT, Siap Tambah Anggaran Jika Kurang

Purbaya Siapkan Rp 5 Triliun buat Bencana Gempa NTT, Siap Tambah Anggaran Jika Kurang

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:49 WIB

Menteri Hukum ke Warga Aceh: Hari Ini Adalah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Kita Bersatu

Menteri Hukum ke Warga Aceh: Hari Ini Adalah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Kita Bersatu

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Penjelasan Menkeu Purbaya Soal Anggaran MBG Rp240 Triliun dan Alokasi Pendidikan

Penjelasan Menkeu Purbaya Soal Anggaran MBG Rp240 Triliun dan Alokasi Pendidikan

Video | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Terkini

4 Moisturizer Wardah yang Mengandung Anti-Aging untuk usia 40 Tahun ke Atas

4 Moisturizer Wardah yang Mengandung Anti-Aging untuk usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Nama Disebut di Pidato Kenegaraan, Realitas Hidup Susanah Tetap Bertumpu Pada Upah Rp700

Nama Disebut di Pidato Kenegaraan, Realitas Hidup Susanah Tetap Bertumpu Pada Upah Rp700

Bogor | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Diduga Rekam Mahasiswi saat PKKMB Unsri, Dua Mahasiswa Dilaporkan ke Polisi

Diduga Rekam Mahasiswi saat PKKMB Unsri, Dua Mahasiswa Dilaporkan ke Polisi

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Saat Kemerdekaan Diukur dari Isi Dompet Rakyat, Ini Pesan Gubernur Ahmad Luthfi

Saat Kemerdekaan Diukur dari Isi Dompet Rakyat, Ini Pesan Gubernur Ahmad Luthfi

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Dua Pemain Keturunan Indonesia Kirim Ucapan Menyentuh HUT RI 81

Dua Pemain Keturunan Indonesia Kirim Ucapan Menyentuh HUT RI 81

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:04 WIB

PNM Tumbuhkan Semangat Kemerdekaan dan Masa Depan Keluarga Ultra Mikro

PNM Tumbuhkan Semangat Kemerdekaan dan Masa Depan Keluarga Ultra Mikro

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:04 WIB

Penjualan Bendera Anjlok, Perajin Rumahan Terjepit Daya Beli Lesu dan Pemodal Besar

Penjualan Bendera Anjlok, Perajin Rumahan Terjepit Daya Beli Lesu dan Pemodal Besar

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:03 WIB

6 Rekomendasi Shade Hanasui Serum Cushion untuk Kulit Sawo Matang agar Tidak Abu-abu

6 Rekomendasi Shade Hanasui Serum Cushion untuk Kulit Sawo Matang agar Tidak Abu-abu

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:03 WIB

Mendagri Tito Pimpin Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Manggarai Timur

Mendagri Tito Pimpin Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Manggarai Timur

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:01 WIB

Al-Adzkar An-Nawawiyah: Kitab yang Mengajak Kita Mengingat Tuhandi Tengah Notifikasi dan Kecemasan

Al-Adzkar An-Nawawiyah: Kitab yang Mengajak Kita Mengingat Tuhandi Tengah Notifikasi dan Kecemasan

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:00 WIB

×