KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:33 WIB
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
Bupati Pati nonaktif, Sudewo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • KPK periksa 14 saksi terkait kasus pemerasan jabatan perangkat desa di Pati.
  • Lima calon perangkat desa diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Sudewo.
  • Penyidikan korupsi Bupati nonaktif Pati berlanjut di Polrestabes Semarang hari ini.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang calon perangkat desa dan sembilan saksi lainnya guna mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo. 

“Pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Budi merinci, lima saksi dari unsur calon perangkat desa tersebut meliputi UNM (calon Sekretaris Desa Gadu), SR (calon Kasi Tata Usaha Desa Gadu), KUN (calon Kasi Perencanaan Desa Gadu), AF (calon Kaur Keuangan Desa Perdopo), serta SEW (calon Kasi Perencanaan Desa Perdopo).

Selain calon perangkat desa, penyidik juga memanggil sembilan saksi lain yang mayoritas menjabat sebagai kepala desa, yakni: ISM (Kades Purworejo), SUG (Kades Tambakharjo), AU (Kades Sumbersari), WI (Kades Sekarjalak), MZ (Kades Wonosekar), SUK (Kades Sumberagung), KUS (Kades Sumbersari), SUG (Kades Banyuurip), dan EK (Kasi Pelayanan Desa Sumberejo).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026 lalu. Sehari setelah penangkapan, Sudewo beserta tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada 20 Januari 2026, lembaga antirasuah resmi mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Para tersangka tersebut adalah Sudewo (Bupati Pati nonaktif), Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).

Selain perkara pemerasan perangkat desa, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK akan Periksa Eks Menhub Budi Karya Pekan Depan Terkait Kasus DJKA

KPK akan Periksa Eks Menhub Budi Karya Pekan Depan Terkait Kasus DJKA

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 12:40 WIB

Siapa Bermain di Balik Bansos Beras PKH? KPK Periksa Pejabat dan Direksi Perusahaan

Siapa Bermain di Balik Bansos Beras PKH? KPK Periksa Pejabat dan Direksi Perusahaan

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 11:17 WIB

Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak

Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 10:53 WIB

Terkini

Asap Karhutla Ganggu Negara Tetangga, Kenapa Indonesia Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Asap Karhutla Ganggu Negara Tetangga, Kenapa Indonesia Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Bom Perang Dunia Ditemukan di Pinrang

Bom Perang Dunia Ditemukan di Pinrang

Sulsel | Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:28 WIB

Klaim Asuransi Properti Tembus Rp5,78 Triliun pada Kuartal II 2026, Pelaku Usaha Perlu Lindungi Aset

Klaim Asuransi Properti Tembus Rp5,78 Triliun pada Kuartal II 2026, Pelaku Usaha Perlu Lindungi Aset

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:28 WIB

Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun

Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:23 WIB

Menengok Progres Embung Kebagusan, Penahan Banjir Baru Jakarta

Menengok Progres Embung Kebagusan, Penahan Banjir Baru Jakarta

Foto | Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Kupas Tuntas Kurikulum IB vs Cambridge: Mana yang Lebih Jaminan Lolos Kuliah di Luar Negeri?

Kupas Tuntas Kurikulum IB vs Cambridge: Mana yang Lebih Jaminan Lolos Kuliah di Luar Negeri?

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:56 WIB

Viva Hair Tonic Manfaatnya Apa Saja untuk Rambut? Ini 3 Varian dan Harganya

Viva Hair Tonic Manfaatnya Apa Saja untuk Rambut? Ini 3 Varian dan Harganya

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Bank Jakarta Siapkan Pembiayaan Rp5,87 Triliun untuk Perumahan hingga Transportasi Publik

Bank Jakarta Siapkan Pembiayaan Rp5,87 Triliun untuk Perumahan hingga Transportasi Publik

Jakarta | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:42 WIB

Adu Jotos Satpol-PP dan Pekerja di Jaksel, Polisi Turun Tangan

Adu Jotos Satpol-PP dan Pekerja di Jaksel, Polisi Turun Tangan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:17 WIB

Polisi Proses Laporan Warga yang Protes Petasan Perayaan Maulid Nabi

Polisi Proses Laporan Warga yang Protes Petasan Perayaan Maulid Nabi

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:13 WIB

×