- KPK mendalami penyaluran bansos beras PKH yang diduga menyimpang karena bantuan tidak sampai ke penerima akhir sesuai kontrak.
- Investigasi yang dimulai sejak 2023 ini kini fokus pada klaster PT DNR, menetapkan Rudy Tanoe dan dua pihak lain sebagai tersangka.
- Penyidik KPK memanggil saksi kunci, termasuk pejabat DNR dan Kemensos, guna mencocokkan kontrak distribusi dengan temuan lapangan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami temuan krusial terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH).
KPK menduga kuat bahwa realisasi penyaluran bantuan di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menyimpang dari kesepakatan kontrak yang telah ditandatangani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan mendalam mengenai penyimpangan prosedur ini. Berdasarkan investigasi awal, bantuan yang seharusnya diterima langsung oleh masyarakat di titik akhir, justru tertahan di lokasi-lokasi perantara.
"Ditemukan dugaan bahwa penyaluran tidak sampai ke titik akhir penyaluran dari bansos tersebut, masih di pul atau di titik-titik tertentu, sehingga masih membutuhkan effort (usaha lebih, red.) untuk bisa sampai ke titik akhir. Artinya, itu kan bertentangan dengan kontrak dari penyaluran bansos tersebut," ujar Budi Prasetyo, Kamis (26/2/2026).
Penyimpangan ini disinyalir bukan merupakan kejadian tunggal di satu lokasi saja. KPK mengendus adanya pola yang sistematis dan meluas dalam proses distribusi beras bantuan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, ketidaksesuaian antara realisasi lapangan dengan kontrak ini terdeteksi di berbagai daerah.
"Ini kan cukup masif ya di sejumlah wilayah. Ini masih terus kami dalami di lapangan seperti apa," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Guna mengusut tuntas klaster PT Dosni Roha Indonesia (DNR) dalam kasus bansos KPM PKH ini, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci pada 25 Februari 2026. Langkah ini diambil untuk mencocokkan dokumen kontrak dengan fakta-fakta yang ditemukan tim penyidik di lapangan.
Saksi yang dipanggil adalah Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics tahun 2021–2024, Herry Tho, serta mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.
Baca Juga: KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Keterangan mereka dianggap sangat penting untuk membedah bagaimana proses distribusi tersebut direncanakan dan mengapa terjadi hambatan di titik-titik tertentu.
"Ya, kami ingin melihat bagaimana kontrak yang dilakukan dengan praktik yang terjadi di lapangan ya, karena di kontrak kan penyaluran sampai ke titik akhir atau kepada para penerima," ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan panjang yang telah dimulai sejak 15 Maret 2023. Kala itu, KPK mengumumkan adanya dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk KPM PKH di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020–2021.
Pada 23 Agustus 2023, KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka awal yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp326 miliar.
Para tersangka pada klaster awal tersebut meliputi Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada, Roni Ramdani (RR) dari Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, dan Richard Cahyanto (RR) selaku Manajer Umum PT Trimalayan Teknologi Persada.
Selain itu, terdapat nama Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) yang merupakan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics periode 2018–2021, Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial BGR Logistics, serta April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional BGR Logistics.
Memasuki tahun 2025, tepatnya pada 19 Agustus, KPK memperluas jangkauan penyidikan ke klaster PT Dosni Roha Indonesia.
Dalam pengembangan ini, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dan menetapkan tiga orang serta dua korporasi sebagai tersangka. Kerugian negara dalam klaster DNR ini ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Nama besar yang terseret dalam klaster ini adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe (BRT), yang menjabat sebagai Komisaris Utama DNR Logistics sekaligus Dirut DNR.
Status tersangka Rudy Tanoe terungkap ke publik pada 11 September 2025 setelah adanya pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Rudy Tanoe, KPK juga menetapkan Edi Suharto (ES) sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025. Saat itu, Edi tengah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Tersangka ketiga dalam klaster ini adalah Kanisius Jerry Tengker (KJT) yang merupakan Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022.
Hingga 25 Februari 2026, KPK mengonfirmasi bahwa pencegahan ke luar negeri diberlakukan untuk tiga tersangka utama, yakni Rudy Tanoe, Edi Suharto, dan Kanisius Jerry Tengker.
Sementara itu, Herry Tho masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan ini. KPK juga telah menetapkan PT DNR dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi dalam skandal yang merugikan rakyat penerima bantuan tersebut.