Seskab Teddy: THR ASN dan TNI-Polri Cair 100 Persen, Swasta Dilarang Mencicil

Erick Tanjung, Novian Ardiansyah

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:23 WIB
Seskab Teddy: THR ASN dan TNI-Polri Cair 100 Persen, Swasta Dilarang Mencicil
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat diwawancarai awak media. [Suara.com/Novian]
baca 10 detik
  • THR ASN dan pensiunan cair seratus persen mulai 26 Februari 2026.
  • Seskab ingatkan perusahaan swasta bayar THR penuh paling lambat H-7 Lebaran.
  • Pemerintah siapkan bonus ojol dan bantuan pangan untuk ringankan beban masyarakat.

Suara.com - Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan akan dibayarkan penuh 100 persen. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun, meningkat 10 persen dibandingkan tahun lalu, untuk dibagikan kepada 10,5 juta penerima.

Rincian alokasi anggaran tersebut meliputi Rp2,2 triliun untuk 2,4 juta ASN pusat dan TNI-Polri, Rp20,2 triliun bagi 4,3 juta ASN daerah, serta Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan.

"THR mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Perlu dicatat bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang dijadwalkan cair paling cepat pada Juni mendatang," ujar Teddy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Teddy juga memberikan peringatan tegas kepada sektor swasta agar memberikan THR secara penuh dan tidak dicicil. Pembayaran THR bagi pekerja swasta wajib diselesaikan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dijatuhi sanksi administratif dan denda sebesar 5 persen.

Berdasarkan data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah, jumlah penerima THR di sektor swasta mencapai 26,5 juta pekerja dengan total nilai mencapai Rp124 triliun.

Selain pekerja formal, pemerintah bersama para aplikator (GoTo, Grab, Maxim, InDrive) telah sepakat untuk menyediakan Bonus Hari Raya (BHR) khusus bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Total dana sebesar Rp220 miliar disiapkan bagi sekitar 850 ribu mitra pengemudi.

"Penyaluran BHR ini didorong lebih cepat, yakni antara H-14 hingga H-7 Idulfitri," jelas Teddy.

Sebagai upaya memperkuat daya beli masyarakat, pemerintah juga memberikan berbagai stimulus tambahan. Bantuan tersebut mencakup paket pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga, serta subsidi diskon transportasi sebesar Rp911,16 miliar.

Selain itu, guna mengurai kepadatan arus mudik, pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dan pekerja swasta pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 agar mobilitas masyarakat menjadi lebih fleksibel. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 14:00 WIB

Gaji 13 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya dari Menko Perekonomian

Gaji 13 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya dari Menko Perekonomian

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:48 WIB

PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya

PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:22 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×