- Pemprov DKI Jakarta menyediakan penitipan kendaraan gratis bagi pemudik di kantor pemerintahan dari 18 hingga 24 Maret 2026.
- Kebijakan ini diumumkan Gubernur Pramono Anung pada Rabu (18/3/2026) untuk menjamin keamanan kendaraan warga saat mudik.
- Pemprov juga memfasilitasi mudik gratis sepeda motor menggunakan 744 bus dan truk pengangkut sekitar 900 motor.
Suara.com - Pemprov DKI Jakarta membuka fasilitas penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman pada musim mudik Lebaran 2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan kebijakan ini secara langsung di sela kegiatannya di kawasan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu (18/3/2026).
“Tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan mengizinkan bagi para pemudik yang kemudian menitipkan kendaraannya, terutama di kantor-kantor yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono.
Fasilitas pengamanan ini tersedia di berbagai jenjang kantor pemerintahan, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kantor wali kota di seluruh wilayah Jakarta.
Pramono menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memberikan rasa aman bagi warga agar tidak merasa waswas meninggalkan kendaraan mereka saat mudik.
Selain urusan keamanan kendaraan yang ditinggal, orang nomor satu di Jakarta ini juga menyoroti risiko keselamatan pemudik yang nekat menggunakan sepeda motor untuk perjalanan jauh.
Guna meminimalisir risiko kecelakaan, Pemprov DKI Jakarta turut memfasilitasi pengangkutan sepeda motor melalui program mudik gratis tahun ini.
“Kami menyelenggarakan mudik gratis yang jumlahnya kurang lebih 35.000 akhirnya, 744 bus. Kami juga memberangkatkan truk kurang lebih untuk mengangkut 900 motor,” jelas Pramono.
Ia meyakini bahwa program mudik gratis dan fasilitas pengangkutan kendaraan ini akan sangat meringankan beban masyarakat karena perjalanan jauh dengan motor yang melelahkan.
“Sekarang ini sudah praktis, mereka sebagian besar sudah di kampung halamannya masing-masing, dan itu berjalan dengan baik,” kata Pramono.
Secara regulasi, instruksi ini telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE/2026 tentang imbauan menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama hari raya Idulfitri 1447 H.
Melalui surat tersebut, para wali kota, bupati, camat, hingga lurah diwajibkan menyediakan lahan parkir di kantor masing-masing untuk digunakan oleh pemudik.
“Mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026 tanpa dipungut biaya,” demikian bunyi potongan Surat Edaran itu.