Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel seusai sidang. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • KPK menyatakan kewenangan penahanan mantan Wamenaker Noel, terdakwa pemerasan, kini berada pada majelis hakim.
  • Noel berencana mengajukan pengalihan penahanan meniru Gus Yaqut karena alasan kesehatan dan perayaan Paskah.
  • KPK sebelumnya mengalihkan penahanan Gus Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah berdasarkan permohonan keluarga.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permohonan pengalihan penahanan yang diajukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kewenangan penahanan Noel saat ini berada pada majelis hakim. Pasalnya, Noel saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim," kata Budi kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).

Noel sebelumnya ingin mengajukan pengalihan penahanan seperti eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

"Rencana gitu (akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan)," kata Kuasa Hukum Noel, Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (23/3/2026).

Aziz mengatakan dikabulkannya permohonan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah menjadi suatu hal yang tak biasa dilakukan oleh KPK. Hal itu disebut menjadi inspirasi kliennya untuk mengikuti jejak Gus Yaqut.

Menurut Aziz, permohonan ini diajukan juga karena Noel ingin merayakan Paskah.

Selain itu, Noel juga mesti menjalani pengobatan atas masalah kesehatan yang dialaminya.

baca juga

"Karena Paskah. Kemudian menurut dokter, dia harus ada tindakan medis kecil di kepala yang mengharuskan menginap di rumah sakit, ada perawatan," ujar Aziz.

Sebelumnya, KPK sempat melakukan pengalihan penahanan terhadap Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambah dia.

KPK memastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.

Budi juga memastikan proses penanganan perkara terhadap Gus Yaqut akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Jadi Tahanan Rumah hingga Tak Diborgol

Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Jadi Tahanan Rumah hingga Tak Diborgol

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:52 WIB

Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut

Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:48 WIB

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB

Terkini

Kontroversi Film The Assassin(s) Meluas, Artis yang Memuji Ikut Diserang

Kontroversi Film The Assassin(s) Meluas, Artis yang Memuji Ikut Diserang

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Prabowo Rombak Kabinet, Rupiah Terus Melemah

Prabowo Rombak Kabinet, Rupiah Terus Melemah

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Membuka Pintu Rezeki Kepulauan Seribu Lewat Armada Laut Transjakarta

Membuka Pintu Rezeki Kepulauan Seribu Lewat Armada Laut Transjakarta

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:27 WIB

Potret Suyudi Ario Seto saat Jadi Cover Boy Majalah Remaja, Kini Jadi Kapolri Baru

Potret Suyudi Ario Seto saat Jadi Cover Boy Majalah Remaja, Kini Jadi Kapolri Baru

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:27 WIB

Pratikno Kena Reshuffle, Bakal Kembali Jadi Dosen Fisipol UGM?

Pratikno Kena Reshuffle, Bakal Kembali Jadi Dosen Fisipol UGM?

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:24 WIB

Pengamat: Sugiono Jadi Menko Tanpa Prestasi Menonjol!

Pengamat: Sugiono Jadi Menko Tanpa Prestasi Menonjol!

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:24 WIB

Impor Tumbuh Tinggi Harus Dimanfaatkan untuk Tingkatkan Produktivitas dan Ekspor

Impor Tumbuh Tinggi Harus Dimanfaatkan untuk Tingkatkan Produktivitas dan Ekspor

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Pergantian Kapolri Dinilai Terlambat, Guru Besar UII Sebut Prabowo Lamban Respons Aspirasi Publik

Pergantian Kapolri Dinilai Terlambat, Guru Besar UII Sebut Prabowo Lamban Respons Aspirasi Publik

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:19 WIB

5 Serum Ekstrak Ginseng untuk Mengencangkan Kulit, Wajah Jadi Awet Muda di Usia 45 Tahun

5 Serum Ekstrak Ginseng untuk Mengencangkan Kulit, Wajah Jadi Awet Muda di Usia 45 Tahun

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Arrmanatha Ungkap Detik-Detik Dipanggil ke Istana hingga Dilantik Jadi Menlu

Arrmanatha Ungkap Detik-Detik Dipanggil ke Istana hingga Dilantik Jadi Menlu

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:16 WIB

×