- KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji, dengan kerugian negara yang terhitung mencapai Rp622 miliar pada Maret 2026.
- KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah karena didiagnosis menderita GERD akut dan asma.
- Setelah hasil kesehatan terbaru, KPK mengubah kembali status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi di rutan pada 24 Maret 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan terbaru terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama tersebut dinyatakan mengidap penyakit GERD akut atau gangguan asam lambung yang cukup parah.
Kondisi medis ini menjadi salah satu pertimbangan utama bagi lembaga antirasuah dalam menyetujui permohonan pengalihan status penahanan Yaqut, yang sebelumnya berada di rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan mendalam mengenai kondisi kesehatan Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berdasarkan asesmen tim medis, Yaqut memerlukan perhatian khusus terkait fungsi pencernaannya.
“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” ujar Asep Guntur Rahayu, Selasa (24/3/2026).
Selain masalah pada lambung, tim medis KPK juga menemukan bahwa Yaqut Cholil Qoumas memiliki riwayat penyakit asma.
Kombinasi antara GERD akut dan asma ini menjadi dasar pertimbangan objektif bagi penyidik dalam menentukan lokasi penahanan yang paling memungkinkan bagi tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
“Jadi, tentunya ini menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama ini bermula pada 9 Agustus 2025, saat KPK mulai melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun anggaran 2023-2024.
Penyelidikan ini berkembang cepat hingga pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal mengenai kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah antisipasi, KPK langsung melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Tiga orang yang masuk dalam daftar cegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Dinamika hukum terus berlanjut hingga pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yaqut Cholil Qoumas sempat melakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Di tengah proses hukum tersebut, pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex, sementara masa pencegahan untuk Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.